Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Jambret Ponsel Saat Cari Order, Pelaku Tiga Orang Pakai Motor

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Palembang menjadi korban aksi pencurian dengan modus perampasan ponsel saat sedang mencari penumpang di jalan.
Korban diketahui bernama Fahrul Rozi Novian (33), warga Kecamatan Gandus, Palembang. Ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (1/6/2026).
Dalam laporannya, peristiwa itu terjadi saat korban melintas di kawasan Jalan Dempo Luar, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat kejadian, korban tengah berkeliling mencari order seperti biasa. Namun tiba-tiba, sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku mendekatinya dari sisi samping.
Baca Juga: Saat Pemilik Terlelap, Maling Bobol Rumah di Jakabaring dan Gasak Uang serta Dokumen Penting
Salah satu pelaku yang berada di bagian belakang kemudian langsung merusak dudukan ponsel yang terpasang di motor korban. Dalam hitungan detik, satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 yang digunakan korban untuk menerima pesanan berhasil dibawa kabur.
“Pelaku datang dari samping dan langsung mengambil ponsel saya yang terpasang di motor,” ujar korban dalam laporannya.
Korban mengaku tidak dapat melakukan perlawanan karena aksi pelaku berlangsung cepat dan terjadi pada dini hari saat kondisi jalan relatif sepi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Ponsel tersebut diketahui menjadi perangkat utama korban dalam menjalankan aktivitas sebagai pengemudi ojek online.
Fahrul mengatakan, laporan baru dibuat beberapa hari setelah kejadian karena dirinya masih harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia berharap pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang kembali terhadap pengemudi ojek online lainnya di Kota Palembang.
Sementara itu, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








