Transaksi Sabu Malam Hari di Ogan Ilir Digagalkan, Dua Pelaku Langsung Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Upaya peredaran narkoba dengan modus transaksi terpisah antara pemeriksa uang dan pembawa barang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pria asal Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AC (34) dan A (34). AC berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sedangkan A bertugas membawa dan menyerahkan barang haram tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat mencapai 31,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkusan tisu putih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang diduga dikendalikan tersangka AC di wilayah Tanjung Raja.
Baca Juga: BGN Luncurkan Aplikasi Riviu MBG, Apa Saja yang Bisa Dinilai dan untuk Apa Hasilnya?
“Setelah informasi kami dalami dan dinyatakan valid, anggota melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk membongkar jaringan tersebut,” ujar Yulian, Jumat (29/5/2026).
Dalam skenario transaksi itu, tersangka AC terlebih dahulu memastikan keamanan lokasi pertemuan sebelum memeriksa uang pembayaran dari petugas yang menyamar.
Sekitar pukul 20.30 WIB, AC menghubungi petugas dan memastikan transaksi siap dilakukan. Satu jam kemudian, ia datang ke lokasi untuk mengecek uang pembayaran.
Tak lama berselang, tersangka A muncul membawa paket sabu yang telah disiapkan untuk diserahkan kepada pembeli.
Saat barang berpindah tangan, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang sudah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka sekaligus.
“Penangkapan dilakukan secara bersamaan agar tidak ada celah bagi para pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper S Panjaitan mengungkapkan pembagian peran antara pemeriksa uang dan pembawa barang merupakan modus yang kerap digunakan jaringan narkoba untuk menghindari penangkapan.
“Satu orang memeriksa uang, satu orang membawa barang. Modus ini sengaja dibuat untuk meminimalkan risiko saat transaksi berlangsung. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









