Sumsel

Ibu Rumah Tangga di Palembang Jadi Pengedar Sabu, Digerebek Polisi Saat Barang Siap Edar

Kurnia | 18 April 2026, 14:06 WIB
Ibu Rumah Tangga di Palembang Jadi Pengedar Sabu, Digerebek Polisi Saat Barang Siap Edar
Ibu Rumah Tangga di Palembang Jadi Pengedar Sabu, Digerebek Polisi Saat Barang Siap Edar

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga di Kota Palembang harus berurusan dengan hukum setelah diduga nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial R (40) ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang di kediamannya kawasan Alang-Alang Lebar.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada Sabtu (18/4/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Saat petugas tiba, tersangka tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip bening yang tercecer di lantai kamar.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Siap Layani 16 Kloter Haji 2026, Hampir 7 Ribu Jemaah Diberangkatkan

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sekop plastik, kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan kembali diedarkan.

“Total ada tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,12 gram. Pengakuannya untuk dijual kembali,” jelas Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia