Bawa Sabu 1 Kg dalam Tas, Pengedar di Palembang Ditangkap Saat Transaksi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya penyamaran aparat kepolisian membuahkan hasil. Seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram berhasil ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial F (28), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kamis (2/4/2026).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syeh Kopek, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami melakukan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Geger! Warga Palembang Temukan Kerangka Diduga Bayi Saat Gali Tanah
Dalam skenario tersebut, petugas berpura-pura memesan sabu kepada pelaku hingga akhirnya disepakati lokasi transaksi. Saat pelaku datang membawa barang pesanan, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Begitu tersangka datang dan hendak menyerahkan barang, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1.017,5 gram yang disimpan dalam sebuah tas goodie bag berwarna jingga. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Alfredo Hidayat, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir.
“Dari pengakuannya, barang tersebut berasal dari seseorang berinisial EN. Saat ini masih kami dalami untuk pengembangan jaringan,” katanya.
Baca Juga: Profil Salahudin Warits Suami Inayah Wahid, Kaum Intelektual Muda Pengurus Ponpes Tertua di Sumenep
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








