Sumsel

Bawa Sabu 1 Kg dalam Tas, Pengedar di Palembang Ditangkap Saat Transaksi

Kurnia | 7 April 2026, 17:00 WIB
Bawa Sabu 1 Kg dalam Tas, Pengedar di Palembang Ditangkap Saat Transaksi
Bawa Sabu 1 Kg dalam Tas, Pengedar di Palembang Ditangkap Saat Transaksi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya penyamaran aparat kepolisian membuahkan hasil. Seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram berhasil ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial F (28), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kamis (2/4/2026).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syeh Kopek, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami melakukan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Geger! Warga Palembang Temukan Kerangka Diduga Bayi Saat Gali Tanah

Dalam skenario tersebut, petugas berpura-pura memesan sabu kepada pelaku hingga akhirnya disepakati lokasi transaksi. Saat pelaku datang membawa barang pesanan, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Begitu tersangka datang dan hendak menyerahkan barang, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1.017,5 gram yang disimpan dalam sebuah tas goodie bag berwarna jingga. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Alfredo Hidayat, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir.

“Dari pengakuannya, barang tersebut berasal dari seseorang berinisial EN. Saat ini masih kami dalami untuk pengembangan jaringan,” katanya.

Baca Juga: Profil Salahudin Warits Suami Inayah Wahid, Kaum Intelektual Muda Pengurus Ponpes Tertua di Sumenep

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia