Sumsel

Buron Usai Gasak 23 Suku Emas, Dua Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi di Ogan Ilir

Kurnia | 18 Februari 2026, 18:15 WIB
Buron Usai Gasak 23 Suku Emas, Dua Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi di Ogan Ilir

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian dua pelaku pencurian emas di wilayah Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terhenti. Keduanya diringkus aparat kepolisian setelah sebelumnya sempat masuk daftar buronan.

Kapolres Polres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/2/2026). Dengan penangkapan ini, seluruh komplotan pencurian tersebut dipastikan telah diamankan.

“Sudah diamankan dua orang. Dengan demikian, semua pelaku sudah ditangkap,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/2/2026).

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan empat tersangka lain, terdiri dari tiga pria berinisial AS (28), DA (31), AM (43), serta seorang perempuan yang diketahui merupakan orang tua dari salah satu tersangka.

Perempuan tersebut diduga berperan menyimpan sebagian emas hasil curian. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan peran detail dalam aksi tersebut.

Kapolres menyebutkan, keterangan lengkap terkait kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi.

Baca Juga: Viral Pemuda Sumsel Minta Dipulangkan dari Kamboja, Gubernur Gerak Cepat Telusuri

Aksi pencurian terjadi pada Minggu (1/2/2026) malam di sebuah rumah di kawasan Tanjung Raja Selatan yang sedang ditinggal pemiliknya. Para pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

Dalam kejadian tersebut, komplotan ini membawa kabur emas seberat 23 suku, uang tunai Rp 20 juta, serta dua unit telepon genggam. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 412 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti berupa emas 10 suku dan uang tunai Rp 2,4 juta. Sementara itu, sisa barang curian masih dalam proses penelusuran.

“Barang bukti yang diamankan ada emas 10 suku dan uang tunai Rp 2,4 juta. Nanti informasi selengkapnya segera disampaikan,” kata Bagus.

Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sisa barang curian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dalam waktu lama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia