Kabur dan Sembunyi di Semak-Semak, Pelaku Curanmor di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor di Palembang berakhir sia-sia. Setelah sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak dekat rumah kontrakannya, pria berinisial MJ (24) akhirnya berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang.
Pelaku yang merupakan warga Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami itu ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, hanya beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya berinisial A yang kini masih buron.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di kawasan Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami.
Baca Juga: Kambang Iwak Bakal Disulap Lebih Modern, Ada Jembatan Ikonik dan Air Mancur Menari
Saat itu korban sedang membeli cat dan memindahkan barang belanjaannya. Namun, kunci motor ternyata tertinggal di kendaraan.
“Ketika korban kembali ke parkiran, pelaku sudah berada di atas motor dalam kondisi mesin hidup dan langsung kabur saat dikejar korban,” ujar Jedi, Senin (25/5/2026).
Tak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit ponsel Samsung A10S yang disimpan di dalam jok motor.
Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Belum sampai 1x24 jam, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku di rumah kontrakannya,” katanya.
Namun saat hendak ditangkap, MJ sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak di sekitar lokasi. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melawan dan hendak kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu unit ponsel Samsung A10S serta rekaman CCTV kejadian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








