Kabur dan Sembunyi di Semak-Semak, Pelaku Curanmor di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor di Palembang berakhir sia-sia. Setelah sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak dekat rumah kontrakannya, pria berinisial MJ (24) akhirnya berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang.
Pelaku yang merupakan warga Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami itu ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, hanya beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya berinisial A yang kini masih buron.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di kawasan Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami.
Baca Juga: Kambang Iwak Bakal Disulap Lebih Modern, Ada Jembatan Ikonik dan Air Mancur Menari
Saat itu korban sedang membeli cat dan memindahkan barang belanjaannya. Namun, kunci motor ternyata tertinggal di kendaraan.
“Ketika korban kembali ke parkiran, pelaku sudah berada di atas motor dalam kondisi mesin hidup dan langsung kabur saat dikejar korban,” ujar Jedi, Senin (25/5/2026).
Tak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit ponsel Samsung A10S yang disimpan di dalam jok motor.
Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Belum sampai 1x24 jam, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku di rumah kontrakannya,” katanya.
Namun saat hendak ditangkap, MJ sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak di sekitar lokasi. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melawan dan hendak kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu unit ponsel Samsung A10S serta rekaman CCTV kejadian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








