Sumsel
HL Sumsel

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Sekayu

Deny Wahyudi | 25 Mei 2026, 15:45 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Sekayu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Sekayu

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dengan menangkap seorang pria berinisial RS (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba lintas wilayah.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 109,05 gram dan 100 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan saat aparat melakukan penyamaran sebagai pembeli dalam transaksi narkoba di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kamis (21/5/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Sekayu.

“Petugas berhasil menangkap RS yang diketahui berprofesi sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah,” ujar Yulian, Senin (25/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli. Setelah melakukan komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya, disepakati transaksi narkoba senilai Rp100 juta.

Baca Juga: Hari Biasa pun Ramai, Palembang Bird Park Jadi Destinasi Favorit Study Tour Sekolah

Pertemuan kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II.

Saat transaksi berlangsung, tersangka RS datang bersama dua rekannya untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada petugas yang menyamar. Tak lama setelah barang diterima, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan.

“RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun dua rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia