Pimpinan Ponpes di Lubuk Linggau Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Santri, Polisi Ungkap Modus Pelaku

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau berinisial FI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santrinya sendiri.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas setelah korban bersama keluarganya melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Ridho Agus Suhendra, mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial DI sebanyak tiga kali.
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap korban dan salah satunya terjadi di kebun sawit miliknya di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu,” ujar Ridho, Kamis (21/5/2026).
Polisi mengungkap, modus yang digunakan pelaku dengan mengajak korban bersama beberapa temannya melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kebun sawit milik tersangka di wilayah Musi Rawas.
Baca Juga: Kenalan Lama Kirim Pesan Aneh hingga Ajak Check-In, Wanita di Palembang Ketakutan
Saat berada di lokasi, tersangka kemudian membawa korban ke pinggir sungai dengan alasan hendak memancing. Dalam kondisi berduaan itulah, tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
“Teman-teman korban sempat melihat korban dibawa pergi ke pinggir sungai oleh tersangka,” katanya.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi berbeda. Orang tua korban curiga setelah melihat wajah anaknya memerah dan terlihat murung.
Setelah ditanya oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan pendekatan persuasif terhadap tersangka hingga akhirnya FI menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan oleh anggota di lapangan dan memilih bersikap kooperatif,” ungkap Ridho.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






