Sumsel
HL Sumsel

Dua Pemuda Bobol Rumah Mahasiswi di Palembang, Satu Ditangkap Satu Buron

Deny Wahyudi | 20 Mei 2026, 17:00 WIB
Dua Pemuda Bobol Rumah Mahasiswi di Palembang, Satu Ditangkap Satu Buron
Dua Pemuda Bobol Rumah Mahasiswi di Palembang, Satu Ditangkap Satu Buron

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang menyasar rumah mahasiswi di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, berhasil diungkap cepat oleh Unit Reskrim Polsek Sukarami. Kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, satu dari dua pelaku berhasil diringkus polisi.

Pelaku yang ditangkap yakni RR alias M Redho (26), warga Komplek Bougenville, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Ia diamankan di kediamannya pada Selasa (19/5/2026) malam.

Sementara rekannya bernama Endi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Septi Anggraini (20), seorang mahasiswi yang tinggal di Komplek Bougenville Blok W No 22.

Baca Juga: Palembang Terasa Makin Panas dan Gerah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Menurut Alex, kedua pelaku sudah lama mengincar rumah korban karena lokasi tempat tinggal mereka berdekatan.

“Pelaku terlebih dahulu melakukan patroli dan mapping situasi. Saat mengetahui korban pergi meninggalkan rumah, mereka langsung beraksi,” ujar Alex saat jumpa pers, Rabu (20/5/2026).

Dalam aksinya, pelaku Endi membawa linggis dan masuk ke pekarangan rumah korban yang pagar depannya tidak dikunci gembok. Setelah itu, pelaku merusak engsel pintu utama rumah menggunakan linggis.

Saat pintu berhasil dibuka, tersangka Redho langsung mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang kunci kontaknya masih menempel di kendaraan.

Sementara pelaku Endi masuk ke dalam kamar dan mengambil dua unit laptop sebelum keduanya kabur membawa barang hasil curian.

“Peran masing-masing berbeda. Satu merusak pintu dan mengambil barang, satu lagi mengawasi situasi di luar,” jelas Alex.

Usai menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Redho.

“Alhamdulillah belum sampai 1x24 jam salah satu pelaku berhasil diamankan. Untuk satu pelaku lainnya identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 3246 TT milik korban, linggis, celana pendek biru, dan kaos hitam yang digunakan saat beraksi.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka Redho merupakan residivis kasus serupa.

“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat aksi pencurian di lokasi lain,” tambah Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Di hadapan polisi, Redho mengaku motor hasil curian sudah dijual seharga Rp1,3 juta. Sementara dua unit laptop masih berada di tangan pelaku Endi yang kini buron.

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba,” ujar Redho.

Dalam konferensi pers tersebut, korban Septi Anggraini turut hadir dan menerima kembali sepeda motor miliknya yang berhasil diamankan polisi.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Polsek Sukarami khususnya Kapolsek yang cepat menangkap pencuri motor saya. Motor ini satu-satunya kendaraan yang saya gunakan untuk kuliah,” ungkap Septi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia