Sumsel
HL Sumsel

Niat Cari Cuan dari Wanita Cantik di Medsos, Pria Ini Malah Kehilangan Rp69 Juta

Kurnia | 19 Mei 2026, 15:30 WIB
Niat Cari Cuan dari Wanita Cantik di Medsos, Pria Ini Malah Kehilangan Rp69 Juta
Korban saat membuat laporan polisi.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria asal Sumatera Utara berinisial R (28) harus menelan kerugian hingga Rp69,2 juta setelah diduga menjadi korban penipuan online berkedok proyek investasi “Shopback”.

Korban mendatangi Polrestabes Palembang pada Selasa (19/5/2026) pagi untuk melaporkan seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial.

Dalam laporannya, warga Dusun III Karang Rejo, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat itu mengaku awalnya berkenalan dengan terlapor melalui aplikasi Line sebelum komunikasi berlanjut ke Instagram dan WhatsApp.

Korban mengatakan wanita tersebut menggunakan akun Instagram bernama Alicia Putri Ariyani.

Setelah komunikasi semakin intens, korban kemudian ditawari mengikuti sebuah proyek bernama Shopback yang disebut bisa memberikan keuntungan besar.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Larang Lapak Hewan Kurban di Jalan Protokol, Pedagang Nakal Terancam Ditutup

“Awalnya kami sering komunikasi, lalu dia mengajak ikut proyek Shopback dan saya diminta mengikuti arahannya,” ujar korban saat membuat laporan polisi.

Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan alasan modal untuk menjalankan proyek tersebut.

Tanpa menaruh curiga, korban akhirnya mengirim uang hingga total Rp69,2 juta ke rekening Bank UOB atas nama Anggellina.

“Saya transfer bertahap sampai total Rp69,2 juta. Tapi setelah uang dikirim, saya tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan,” katanya.

Korban baru menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan setelah pelaku mulai sulit dihubungi dan tidak memberikan kejelasan terkait uang yang telah dikirimkan.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke polisi dan sedang dalam proses penyelidikan.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan dugaan penipuan berbasis elektronik tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Unit Pidsus untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia