Sumsel
HL Sumsel

Bobol Bengkel Las di Palembang, Dua Residivis Gasak Mesin Las dan Bor Listrik

Deny Wahyudi | 18 Mei 2026, 16:30 WIB
Bobol Bengkel Las di Palembang, Dua Residivis Gasak Mesin Las dan Bor Listrik
Bobol Bengkel Las di Palembang, Dua Residivis Gasak Mesin Las dan Bor Listrik

AKURAT.CO SUMSEL Dua residivis spesialis pencurian berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang usai membobol sebuah bengkel las di kawasan Jalan Sentosa Talang Karet, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Kedua tersangka diketahui bernama M Abdul Gani alias Kakek (30) dan M Fazri alias Ajik Bun Hamli (23). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 10 Mei 2026 lalu.

Kapolsek SU II Palembang, Dedi Rahmat Hidayat mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di Bengkel Las Johan milik Johan Riadi (37).

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.

“Tersangka Kakek memanjat pagar rumah korban, sedangkan tersangka Ajik menunggu di bawah,” ujar Dedi, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Pusri Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Korban Kebakaran di 1 Ilir Palembang

Setelah berhasil masuk ke area bengkel, tersangka Kakek mengambil kunci pas dan membuka baut seng atap gudang tempat penyimpanan alat las.

Pelaku kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil empat unit mesin las listrik serta satu bor listrik.

Barang hasil curian tersebut lalu dioper satu per satu dari atas atap kepada tersangka Ajik yang menunggu di bawah.

Usai berhasil membawa keluar barang curian, kedua pelaku menyimpan hasil curian di rumah tersangka Kakek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku beserta barang bukti.

Tersangka Kakek ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Sementara tersangka Ajik diamankan di kediamannya yang berada tidak jauh dari rumah rekannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mesin las listrik dan satu bor listrik. Sedangkan satu mesin las lainnya diketahui telah dijual melalui marketplace online.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang,” kata Dedi.

Polisi juga mengungkap kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia