Sumsel
HL Sumsel

Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Deny Wahyudi | 12 Mei 2026, 16:23 WIB
Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana

AKURAT.CO SUMSEL Dwi Arianto (22), tersangka kasus rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Gandus, Palembang, terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pelaku dijerat Pasal 473 KUHP setelah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Tersangka dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Musa Jedi Permana, Selasa (12/5/2026).

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku terhadap korban berinisial PS tersebut.

Baca Juga: Polisi Terus Kembangkan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika pelaku bertemu korban di jalan dan menawarkan untuk mengantar korban ke suatu tempat. Namun, di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap korban.

“Keterangan pelaku sejauh ini sesuai dengan penjelasan korban dan pihak keluarga. Pelaku bertemu korban di jalan lalu mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan tindakan tidak baik terhadap korban,” katanya.

Sebelumnya, ayah korban, Nanang Sopian (35), menjelaskan anaknya sempat berpamitan untuk pergi menonton hiburan bersama seorang teman pada malam hari.

Dalam perjalanan, keduanya dihampiri seorang pria yang menawarkan tumpangan. Teman korban yang merasa takut memilih pulang dan memberi tahu keluarga.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan jalan sepi tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Saat ditemukan kondisi anak saya masih syok dan terlihat lemas,” ujar Nanang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia