Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Dwi Arianto (22), tersangka kasus rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Gandus, Palembang, terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pelaku dijerat Pasal 473 KUHP setelah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Tersangka dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Musa Jedi Permana, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku terhadap korban berinisial PS tersebut.
Baca Juga: Polisi Terus Kembangkan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur
Dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika pelaku bertemu korban di jalan dan menawarkan untuk mengantar korban ke suatu tempat. Namun, di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap korban.
“Keterangan pelaku sejauh ini sesuai dengan penjelasan korban dan pihak keluarga. Pelaku bertemu korban di jalan lalu mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan tindakan tidak baik terhadap korban,” katanya.
Sebelumnya, ayah korban, Nanang Sopian (35), menjelaskan anaknya sempat berpamitan untuk pergi menonton hiburan bersama seorang teman pada malam hari.
Dalam perjalanan, keduanya dihampiri seorang pria yang menawarkan tumpangan. Teman korban yang merasa takut memilih pulang dan memberi tahu keluarga.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan jalan sepi tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat ditemukan kondisi anak saya masih syok dan terlihat lemas,” ujar Nanang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








