Polisi Terus Kembangkan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang.
Pelaku diketahui bernama Dwi Arianto (22). Ia diamankan petugas di kediamannya di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, pada Senin (11/5/2026) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pelaku sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara (TKP).
“Pelaku sempat melawan saat proses pengembangan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Musa Jedi, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Bansos BPNT 2026 Tahap 2: Jadwal Pencairan, Cek Status Penerima, dan Besaran Nominal Bantuan
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Polisi juga masih mendalami motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya.
“Sementara masih kami dalami terkait motif dan latar belakang pelaku melakukan tindakan itu,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anak mereka.
Ayah korban, Nanang Sopian (35), menuturkan peristiwa bermula saat korban berpamitan untuk menonton hiburan bersama seorang temannya sekitar pukul 20.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban dan rekannya didatangi seorang pria yang menawarkan tumpangan menuju lokasi acara. Namun, teman korban merasa curiga dan memilih pulang untuk memberi tahu keluarga.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban sekitar pukul 21.00 WIB di jalan yang sepi tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat ditemukan, kondisi anak saya masih syok dan terlihat lemas,” ujar Nanang.
Korban selanjutnya mendapat penanganan medis dan pendampingan dari keluarga. Sementara itu, kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








