Sumsel
HL Sumsel

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu 1 Kg di Hotel Palembang

Deny Wahyudi | 6 Mei 2026, 17:30 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu 1 Kg di Hotel Palembang
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu 1 Kg di Hotel Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial DA (26), warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam, Palembang, setelah tersangka menyanggupi transaksi dengan anggota polisi yang menyamar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Lubuklinggau.

“Dari informasi itu, tersangka kami jadikan target operasi. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Tak Perlu Operasi Rumit, Menkopolhukam Tekankan Peran Warga Jadi Kunci Tekan Karhutla

Dalam skenario tersebut, awalnya transaksi direncanakan berlangsung di Lubuklinggau. Namun, petugas mengubah lokasi ke Palembang demi memudahkan pengamanan.

Tersangka yang sudah dalam perjalanan kemudian diarahkan menuju sebuah minimarket di kawasan Bandara SMB II, sebelum akhirnya dibawa ke kamar hotel untuk proses transaksi.

“Di lokasi itulah tersangka langsung kami amankan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat bruto 1.088 gram. Nilai transaksi untuk barang haram tersebut disepakati mencapai Rp600 juta.

Saat diinterogasi, DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari jaringan di Kota Medan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman berat karena mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia