Tergiur Franchise Snack Korea, Warga Palembang Rugi Rp93 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Niat membuka usaha justru berujung kerugian bagi M Aidil Martindo (32), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis franchise makanan, dengan total kerugian mencapai Rp93,9 juta.
Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada Senin (4/5/2026). Aidil datang didampingi tim kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum atas dugaan yang melibatkan terlapor berinisial BD.
Peristiwa bermula saat korban mengunjungi pameran peluang usaha di kawasan PSSC Palembang Icon Mall pada 17 April 2026. Dalam pameran tersebut, korban tertarik pada salah satu brand kuliner bertema jajanan Korea, yakni “Yummy Coin”.
“Saat itu ada pameran franchise, saya tertarik dan akhirnya ikut. Untuk brand pertama sudah saya lunasi, dijanjikan buka awal Mei, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Aidil.
Ia mengaku telah membayar penuh untuk satu paket usaha, namun hingga kini tidak menerima perlengkapan usaha seperti alat dapur, bahan baku, maupun pelatihan yang dijanjikan.
Bahkan, menurutnya, hanya selembar kwitansi yang diterima sebagai bukti transaksi.
Tak berhenti di situ, korban juga sempat diminta mengambil paket usaha kedua dengan membayar uang muka sebesar Rp22,9 juta. Namun, karena paket pertama belum terealisasi, ia menolak melanjutkan pelunasan.
Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Berujung Kehilangan, Motor Karyawan BUMD Raib di Halaman Masjid
“Justru kami terus diminta untuk melunasi brand kedua, bahkan diajak zoom meeting untuk penagihan. Tapi yang pertama saja belum jelas,” katanya.
Kuasa hukum korban, M Rizki Roihan, menilai terdapat indikasi kuat praktik penipuan dalam kerja sama tersebut. Pasalnya, seluruh janji terkait fasilitas usaha tidak kunjung dipenuhi oleh pihak terlapor.
“Klien kami sudah melunasi paket pertama, tapi tidak ada realisasi sama sekali. Ini yang membuat kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya melalui penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses oleh Satreskrim,” ujar Ipda Hendra Yuswoyo dari SPKT Polrestabes Palembang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi atau kerja sama usaha, terutama yang menawarkan keuntungan cepat tanpa kejelasan sistem dan legalitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









