Sumsel
HL Sumsel

Tergiur Franchise Snack Korea, Warga Palembang Rugi Rp93 Juta

Deny Wahyudi | 4 Mei 2026, 19:00 WIB
Tergiur Franchise Snack Korea, Warga Palembang Rugi Rp93 Juta
Tergiur Franchise Snack Korea, Warga Palembang Rugi Rp93 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Niat membuka usaha justru berujung kerugian bagi M Aidil Martindo (32), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis franchise makanan, dengan total kerugian mencapai Rp93,9 juta.

Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada Senin (4/5/2026). Aidil datang didampingi tim kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum atas dugaan yang melibatkan terlapor berinisial BD.

Peristiwa bermula saat korban mengunjungi pameran peluang usaha di kawasan PSSC Palembang Icon Mall pada 17 April 2026. Dalam pameran tersebut, korban tertarik pada salah satu brand kuliner bertema jajanan Korea, yakni “Yummy Coin”.

“Saat itu ada pameran franchise, saya tertarik dan akhirnya ikut. Untuk brand pertama sudah saya lunasi, dijanjikan buka awal Mei, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Aidil.

Ia mengaku telah membayar penuh untuk satu paket usaha, namun hingga kini tidak menerima perlengkapan usaha seperti alat dapur, bahan baku, maupun pelatihan yang dijanjikan.

Bahkan, menurutnya, hanya selembar kwitansi yang diterima sebagai bukti transaksi.

Tak berhenti di situ, korban juga sempat diminta mengambil paket usaha kedua dengan membayar uang muka sebesar Rp22,9 juta. Namun, karena paket pertama belum terealisasi, ia menolak melanjutkan pelunasan.

Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Berujung Kehilangan, Motor Karyawan BUMD Raib di Halaman Masjid

“Justru kami terus diminta untuk melunasi brand kedua, bahkan diajak zoom meeting untuk penagihan. Tapi yang pertama saja belum jelas,” katanya.

Kuasa hukum korban, M Rizki Roihan, menilai terdapat indikasi kuat praktik penipuan dalam kerja sama tersebut. Pasalnya, seluruh janji terkait fasilitas usaha tidak kunjung dipenuhi oleh pihak terlapor.

“Klien kami sudah melunasi paket pertama, tapi tidak ada realisasi sama sekali. Ini yang membuat kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya melalui penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan akan diproses oleh Satreskrim,” ujar Ipda Hendra Yuswoyo dari SPKT Polrestabes Palembang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi atau kerja sama usaha, terutama yang menawarkan keuntungan cepat tanpa kejelasan sistem dan legalitas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia