Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Demang Lebar Daun, Polisi Sita 5,16 Gram dari Kamar Kos

AKURAT.CO SUMSEL Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus dari sebuah kamar kos di kawasan Jalan Trikora, Lorong Harison, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), diketahui merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: CCTV Bongkar Aksi Berulang, Pencuri 7 Karung Plastik di Palembang Akhirnya Dibekuk
Dalam penggerebekan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto mencapai 5,16 gram. Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar kos yang ditempati para tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit 8 Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap edar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RFD mengaku sabu tersebut merupakan milik MK. Namun, keduanya mengakui berperan aktif dalam rencana peredaran barang haram tersebut secara bersama-sama.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di Kota Palembang, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








