Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Demang Lebar Daun, Polisi Sita 5,16 Gram dari Kamar Kos

AKURAT.CO SUMSEL Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus dari sebuah kamar kos di kawasan Jalan Trikora, Lorong Harison, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), diketahui merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: CCTV Bongkar Aksi Berulang, Pencuri 7 Karung Plastik di Palembang Akhirnya Dibekuk
Dalam penggerebekan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto mencapai 5,16 gram. Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar kos yang ditempati para tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit 8 Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap edar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RFD mengaku sabu tersebut merupakan milik MK. Namun, keduanya mengakui berperan aktif dalam rencana peredaran barang haram tersebut secara bersama-sama.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di Kota Palembang, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








