Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Demang Lebar Daun, Polisi Sita 5,16 Gram dari Kamar Kos

AKURAT.CO SUMSEL Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus dari sebuah kamar kos di kawasan Jalan Trikora, Lorong Harison, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), diketahui merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: CCTV Bongkar Aksi Berulang, Pencuri 7 Karung Plastik di Palembang Akhirnya Dibekuk
Dalam penggerebekan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto mencapai 5,16 gram. Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar kos yang ditempati para tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit 8 Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap edar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RFD mengaku sabu tersebut merupakan milik MK. Namun, keduanya mengakui berperan aktif dalam rencana peredaran barang haram tersebut secara bersama-sama.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di Kota Palembang, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







