Sumsel
HL Sumsel

CCTV Bongkar Aksi Berulang, Pencuri 7 Karung Plastik di Palembang Akhirnya Dibekuk

Deny Wahyudi | 29 April 2026, 14:30 WIB
CCTV Bongkar Aksi Berulang, Pencuri 7 Karung Plastik di Palembang Akhirnya Dibekuk
CCTV Bongkar Aksi Berulang, Pencuri 7 Karung Plastik di Palembang Akhirnya Dibekuk

AKURAT.CO SUMSEL Aksi nekat seorang pria bernama Arif (34) yang berulang kali mencuri di gudang akhirnya terhenti setelah terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang usai terbukti dua kali beraksi di lokasi yang sama.

Peristiwa pencurian itu terjadi di gudang milik Hasan Setiawan Ong (52), yang berada di Jalan Pangeran Ratu, tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Dalam dua malam berturut-turut, pelaku sukses menggondol total tujuh karung plastik balan dengan nilai kerugian mencapai Rp9 juta.

Aksi pertama dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 01.23 WIB. Saat itu, Arif berhasil membawa kabur tiga karung plastik.

Tak jera, keesokan harinya, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, ia kembali menyasar gudang yang sama dan mengambil empat karung lainnya.

Baca Juga: Kebutuhan Ahli Gizi Meningkat Seiring Ekspansi Program MBG

Kejahatan berulang tersebut akhirnya terungkap setelah rekaman CCTV mengidentifikasi pelaku. Berbekal laporan korban yang masuk pada Sabtu (25/4/2026), polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Arif berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (28/4/2026) malam.

Kapolsek SU I Palembang melalui Kanit Reskrim AKP Andrian Novalezi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar gudang sebelum masuk dan mengambil barang.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak gembok pagar, lalu masuk ke dalam gudang dan mengambil karung plastik. Saat ini pelaku sudah diamankan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Atas perbuatannya, Arif dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia