Terungkap dari Kasus Sekolah, Dugaan Pelecehan Anak di Palembang Berujung Laporan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur dilaporkan seorang ibu rumah tangga ke aparat kepolisian di Palembang. Perempuan bernama Desi (46) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (27/4/2026) siang.
Dalam laporannya, Desi mengadukan seorang pemuda berinisial R yang diduga telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap putrinya, Ash (14), yang masih duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Palembang.
Desi menuturkan, persoalan ini awalnya terungkap dari lingkungan sekolah. Anaknya sempat mendapatkan Surat Peringatan (SP3) akibat sejumlah pelanggaran, mulai dari bolos, berpacaran dengan terlapor, hingga terlibat keributan setelah hubungan keduanya berakhir.
Namun di balik itu, korban akhirnya mengungkap hal yang lebih serius. Ia mengaku mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada pelecehan, bahkan disebut terjadi lebih dari sekali dan disertai tekanan.
Baca Juga: Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang Digerebek, 220 Kg Siap Edar Gagal Beredar
“Anak saya mengaku sudah beberapa kali dipaksa melakukan hal yang tidak pantas. Jika menolak, dia diancam akan disebarkan rahasianya,” kata Desi.
Ia menjelaskan, tekanan tersebut berdampak besar pada kondisi psikologis anaknya. Korban kini disebut lebih tertutup, sering murung, dan menunjukkan perubahan perilaku yang mengkhawatirkan.
Desi juga menyoroti penanganan di lingkungan sekolah yang dinilai belum berpihak pada korban. Menurutnya, sanksi justru diberikan kepada anaknya, sementara terlapor masih mengikuti aktivitas belajar seperti biasa.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Karena itu, Desi memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang jelas.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Dia dalam kondisi tertekan, sementara pelaku belum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pihak SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








