Pelaku Pembunuhan di Palembang Ditangkap di Jambi Usai Buron Hampir Sebulan

AKURAT.CO SUMSEL Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial AS (22) yang sempat buron hampir satu bulan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jambi pada Rabu (8/4/2026).
Kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Minggu (15/3/2026) dini hari.
Korban, AM (20), seorang karyawan swasta, meninggal dunia setelah mengalami tiga luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan paha kiri. Penusukan dilakukan menggunakan pisau bergagang kayu.
Peristiwa bermula saat tersangka, korban, dan sejumlah saksi berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras pada Sabtu (14/3/2026) malam. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi perselisihan ketika tersangka hendak meninggalkan lokasi.
Emosi yang memuncak membuat tersangka melakukan penusukan secara berulang terhadap korban sebelum melarikan diri. Korban yang mengalami luka serius akhirnya tidak tertolong.
Baca Juga: Pemkot Palembang Fokus Benahi PJU, 8.000 Titik Jadi Prioritas Tahun Ini
Setelah menerima laporan polisi, aparat Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dipimpin Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke Jambi dan bersembunyi di rumah rekannya.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat, kemudian dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penusukan.
Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Tidak ada batas wilayah bagi kami dalam memburu pelaku. Proses hukum akan kami tuntaskan demi keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Senada, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan memastikan setiap pelaku kejahatan kekerasan akan diproses sesuai hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu konflik.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








