Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Palembang dengan 19 Paket Siap Edar

AKURAT.CO SUMSEL Upaya penyamaran aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran narkotika di Kota Palembang. Seorang pria berinisial RAF (24) ditangkap setelah tanpa sadar menjual sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P Manalu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran untuk memastikan adanya peredaran narkotika,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil di Rp15,5 Juta per Suku
Dalam operasi tersebut, tersangka sempat menyerahkan langsung paket sabu kepada petugas yang menyamar. Namun, saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat 2,81 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik klip kosong, alat takar dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RAF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









