Sumsel

Modus Pesan 30 Kamar Hotel, Karyawan Swasta Rugi Hampir Rp50 Juta

Kurnia | 12 Februari 2026, 16:00 WIB
Modus Pesan 30 Kamar Hotel, Karyawan Swasta Rugi Hampir Rp50 Juta

 

AKURAT.CO SUMSEL Seorang karyawan swasta bernama Eddy Suhandra (68) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh rekannya berinisial VS ke Polrestabes Palembang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp48.750.000.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, tepatnya di lobi Hotel Exelton Palembang.

Eddy menuturkan, kasus bermula ketika dirinya diajak oleh terlapor untuk memesan sebanyak 30 kamar hotel dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp20.250.000. Karena menaruh kepercayaan pada pelaku yang merupakan rekannya sendiri, ia pun menyetujui tawaran tersebut dan segera melakukan pemesanan.

Baca Juga: Ha Young Dipastikan Bintangi Drama SBS “There’s a Winning Chance” Bareng Lee Je Hoon

Namun hingga kini, janji keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Terlapor juga tidak memberikan kejelasan terkait uang yang telah diserahkan korban.

“Itulah awal mulanya terlapor melakukan penipuan sekaligus penggelapan kepada saya,” ujar Eddy, Kamis (12/2/2026).

Merasa dirugikan puluhan juta rupiah, Eddy akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya berharap pelaku bisa segera diamankan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” jelas Adityan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia