Sumsel

Kirim Triplek ke Orang Tak Dikenal, Pemilik Bangunan di Palembang Rugi Jutaan Rupiah

Deni Hermawan | 27 Februari 2024, 20:00 WIB
Kirim Triplek ke Orang Tak Dikenal, Pemilik Bangunan di Palembang Rugi Jutaan Rupiah

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemilik toko bangunan di Palembang, Rudi (34), melaporkan kasus penipuan terkait pembelian triplek sebanyak 35 keping berukuran 122x24 cm oleh seseorang yang tidak dikenal (OTD).

Peristiwa ini menyebabkan kerugian sebesar Rp6.125.000 juta bagi Rudi dan karyawan toko bernama Yudistiranda (28).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Menurut keterangan korban, OTD awalnya memesan triplek melalui pesan WhatsApp pribadinya di toko bangunan tempat kejadian perkara.

Setelah pesanan diterima, Rudi langsung mengirimkan barang sesuai pesanan OTD setelah menerima bukti transfer dari pelaku.

Baca Juga: Remaja di Palembang Jadi Korban Penipuan Teman, Modus Tawarkan Pekerjaan Palsu di Kilang Minyak, 32 Orang Jadi Korban

"Terlapor menjawab silahkan antarkan ke lokasi TKP dan langsung mengirimkan bukti transfer kepadanya. Saya langsung yakin dan mengirimkan barang yang dipesannya oleh terlapor," kata Yudistiranda, Selasa (27/2/2024). 

Namun, setelah barang sampai, Yudistiranda mencoba memeriksa mutasi rekening dan tidak menemukan bukti transferan dari OTD. Ini mengindikasikan bahwa bukti transfer yang diterima sebelumnya adalah palsu.

"Saya cek tidak ada transferan dan terlapor ini mengirimkan bukti palsu kepadanya," jelasnya.

Setelah mengetahui adanya penipuan, Yudistiranda berusaha mengambil barang yang telah dikirimkan, namun OTD menolak dengan alasan barang telah dibayar. 

Maka, dirinya langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Akan tetapi terlapor tersebut tidak mau memberikan barang yang dipesannya dengan alasan sudah dibayar," ungkap Yudistiranda. 

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima anggota piket di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. 

Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A