Sumsel

Polsek Kalidoni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Amankan Ganja Sebanyak 1 Kilo

Deni Hermawan | 20 Maret 2024, 16:30 WIB
Polsek Kalidoni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Amankan Ganja Sebanyak 1 Kilo

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Polsek Kalidoni berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja di Palembang. 

Ketiga tersangka tersebut adalah M Alfa Reza (19) warga Kalidoni, M Padri (27) warga Sako, dan Julio Kurnia (27) warga Bukit Kecil.

Mereka ditangkap saat berada di Jalan Pasundan Palembang pada Selasa (19/3/2024) siang. 

Kapolsek Kalidoni, AKP Ali Sadikin, mengatakan bahwa anggota Polsek Kalidoni mendapat informasi tentang peredaran ganja di area tersebut. 

“Setelah melakukan pengintaian, mereka mencurigai M Alfa Reza yang mengendarai sepeda motor dan berhasil menemukan paket saat mengeledah pelaku,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).

Dari interogasi terhadap M Alfa Reza, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap M Padri yang merupakan penjual ganja tersebut. 

Dari penangkapan M Padri, polisi kemudian mengetahui bahwa barang tersebut didapat dari Julio.

Lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kalidoni menemukan 1 karung ganja seberat 1 kilogram yang disimpan Julio di rumahnya, 2 plastik yang berisi 18 paket kecil, 4 paket sedang, serta 2 paket besar berisi 750 gram ganja.

Baca Juga: Persiapan Mudik, Perbaikan Tol Trans Sumatera Ruas Terpeka Terus Dikebut

"Ganja ini dia dapat dari seseorang inisial AH yang berada di Empat Lawang," ungkap AKP Ali Sodikin. 

Sementara pelaku, Julio menyebut jika ia berhasil menjual semua barang tersebut akan menerima uang Rp 1,5 juta dari AH.

"Dapat upah Rp 1,5 juta kalau ini semua habis terjual, selama ini komunikasi lewat WhatsApp," kata pelaku Julio. 

Ia mengaku baru satu bulan mengedarkan ganja dan selama ini barang tersebut ia simpan di dapur.

"Baru sekitar satu bulan pak. Jualnya dikit-dikit mulai dari Rp 100 ribu," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto