Nyamar Jadi OB, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Hotel

AKURAT.CO SUMSEL Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dan handphone.
Dalam proses penangkapan ini, anggota kepolisian yang telah mengetahui keberadaan pelaku, menyamar menjadi OB agar bisa masuk ke kamar pelaku.
Tersangka adalah Hendri, warga Jalan Swasta, Lorong Harapan I, Kelurahan Srikaya, Kecamatan Pakjo.
Tersangka diringkus di sebuah hotel yang berada di wilayah Baturaja, Sumsel, Kamis (15/6/2024) sekitar pukul pukul 06.53 WIB.
Insiden pencurian handphone dan sepeda motor terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya di Kost D'Paragon Palembang pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 06.53 WIB.
Informasi yang disimpan, kejadian bermula saat korban Ferdy (19) sedang beristirahat dan memarkirkan kendaraan sepeda motor dengan kunci stang dan meletakkan handphone depan Kost D'Paragon Palembang.
Kemudian, usai terbangun dari tidur melihat dan ingin mencari makan. Namun melihat kendaraan sepeda motor dan handphonenya sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Bikin Macet! Masyarakat Keluhkan Truk Batubara Masih Melintas di Jalan Umum Muaraenim-Prabumulih
Atas kejadian, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha jenis Aerox nomor polisi (nopol) BG 6775 AEW dan satu buah handphone yang tidak hapal jenis atau merknya dengan total kerugian Rp15 juta.
Lalu, korban Ferdy langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut.
"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di penginapan diwilayah Baturaja Provinsi Sumsel," kata Iptu Jhoni Palapa, Jum'at (14/6/2024).
Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha jenis Aerox nomor polisi (nopol) BG 6775 AEW warna hitam milik korban.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," ujar Iptu Jhoni Palapa.
Sementara, tersangka Hendri mengakui perbuatannya.
"Saya melakukan aksinya pencurian ini, untuk makan dan jajan sehari-hari pak," ungkap tersangka Hendri. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








