Pinjam Motor dengan Alasan Bawa Istri Berobat, Pria di Palembang Tertipu Teman Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Deni Supriadi (22), warga Jalan Karang Multi Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melaporkan teman dekatnya berinisial A ke SPKT Polrestabes Palembang. Deni mengaku menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh temannya tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Menurut Deni, kejadian bermula saat dirinya berada di rumah temannya di kawasan tersebut. Temannya meminjam sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BG 2148 ADH milik Deni dengan alasan untuk membawa istrinya berobat.
“Saat itu, saya di rumah teman. Dia langsung meminjam sepeda motor saya dengan alasan untuk membawa istrinya berobat. Karena kasihan, saya meminjamkan motor tersebut,” ujar Deni Supriadi, Jumat (6/12/2024).
Namun, setelah ditunggu hingga malam, A tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Deni mencoba menghubungi A melalui telepon, tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif.
“"Saya sudah menunggu hingga malam hari, tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” tambahnya.
Baca Juga: Ditinggal Masak Air, Api Melahap 3 Unit Bedeng dan Rumah di Palembang
Akibat kejadian ini, Deni kehilangan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ia melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Deni.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menangkap pelaku,” jelas AKP Hery.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan sepeda motor yang digelapkan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








