Tergiur Upah Rp2 Juta, Kakek di Palembang ini Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan Sabu-sabu di Bawah Rumah Panggung

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria lanjut usia berusia 54 tahun bernama Abdullah, warga Jalan Demang VI, Palembang, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel karena terlibat peredaran narkoba.
Abdullah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram serta 170 butir pil ekstasi di bawah rumah panggungnya.
Penangkapan Abdullah bermula dari tertangkapnya seorang rekannya, Budi Margono, yang lebih dulu dibekuk di sebuah kamar hotel di kawasan Ilir Timur I, Palembang.
Dari penangkapan Budi, polisi menemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Cina.
"BB ini saya tanam di bawah rumah. Rumah saya rumah panggung," kata Abdullah saat dimintai keterangan oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu (13/11/2024).
AKBP Harissandi menyatakan bahwa penangkapan Abdullah adalah bagian dari operasi yang lebih luas.
"Dari hasil pengembangan penangkapan pertama, kami menangkap Abdullah yang menyimpan narkoba di rumah panggung," ujarnya.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang November 2024 ini, pihaknya telah mengamankan total sembilan tersangka dengan status pengedar.
Baca Juga: Speedboat Tabrak Jukung di Banyuasi, Satu WNA Asal Tiongkok Meninggal Dunia
Abdullah, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, mengaku terlibat dalam bisnis haram tersebut karena iming-iming upah Rp 2 juta jika berhasil menjual barang-barang tersebut.
"Upah saya sebagai buruh kurang, jadi setahunan ini membantu mengedarkan sabu-sabu. Saya diajak teman, barang juga dari dia," ucapnya sambil menunjuk Budi, rekan satu jaringan.
Sistem penjualan dilakukan secara rapi, hanya melalui komunikasi telepon, dan Abdullah menyerahkan barang langsung kepada pembeli.
"Kalau ada yang beli dianatar pak, komunikasi nya cuma lewat HP," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita Ditresnarkoba Polda Sumsel meliputi 2.849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu dan 761 butir pil ekstasi.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang memuat ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









