Sumsel

Tergiur Upah Rp2 Juta, Kakek di Palembang ini Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan Sabu-sabu di Bawah Rumah Panggung

Deni Hermawan | 13 November 2024, 15:29 WIB
Tergiur Upah Rp2 Juta, Kakek di Palembang ini Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan Sabu-sabu di Bawah Rumah Panggung

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria lanjut usia berusia 54 tahun bernama Abdullah, warga Jalan Demang VI, Palembang, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel karena terlibat peredaran narkoba.

Abdullah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram serta 170 butir pil ekstasi di bawah rumah panggungnya.

Penangkapan Abdullah bermula dari tertangkapnya seorang rekannya, Budi Margono, yang lebih dulu dibekuk di sebuah kamar hotel di kawasan Ilir Timur I, Palembang.

Dari penangkapan Budi, polisi menemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Cina.

"BB ini saya tanam di bawah rumah. Rumah saya rumah panggung," kata Abdullah saat dimintai keterangan oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu (13/11/2024).

AKBP Harissandi menyatakan bahwa penangkapan Abdullah adalah bagian dari operasi yang lebih luas.

"Dari hasil pengembangan penangkapan pertama, kami menangkap Abdullah yang menyimpan narkoba di rumah panggung," ujarnya.

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang November 2024 ini, pihaknya telah mengamankan total sembilan tersangka dengan status pengedar.

Baca Juga: Speedboat Tabrak Jukung di Banyuasi, Satu WNA Asal Tiongkok Meninggal Dunia

Abdullah, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, mengaku terlibat dalam bisnis haram tersebut karena iming-iming upah Rp 2 juta jika berhasil menjual barang-barang tersebut.

"Upah saya sebagai buruh kurang, jadi setahunan ini membantu mengedarkan sabu-sabu. Saya diajak teman, barang juga dari dia," ucapnya sambil menunjuk Budi, rekan satu jaringan.

Sistem penjualan dilakukan secara rapi, hanya melalui komunikasi telepon, dan Abdullah menyerahkan barang langsung kepada pembeli.

"Kalau ada yang beli dianatar pak, komunikasi nya cuma lewat HP," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita Ditresnarkoba Polda Sumsel meliputi 2.849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu dan 761 butir pil ekstasi.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang memuat ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto