Diduga Dicium Paksa Kepala Toko, Pegawai Minimarket di Palembang Laporkan Kasus Asusila ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pegawai minimarket berinisial SB (17), warga Jalan Pengadilan, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, melaporkan atasannya ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindakan asusila.
Terlapor dalam kasus ini adalah kepala toko tempatnya bekerja, berinisial RS (35), warga Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang (2/6/2025) di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, SB mengaku kejadian bermula saat dirinya diminta oleh RS untuk menyimpan uang hasil penjualan ke dalam brankas yang terletak di lantai dua minimarket.
"Awalnya saya disuruh menyimpan uang ke brankas di lantai dua. Lalu tiba-tiba terlapor datang, memegang tangan kiri saya, dan langsung mencium bibir saya," ujar SB saat ditemui usai membuat laporan, Jumat (6/6/2025).
Baca Juga: Motor Kurir Shopee Raib di Parkiran Alfamart Palembang, Terekam CCTV Dibuntuti Dua Pelaku
Kaget dan tidak menyangka atas perlakuan tersebut, SB mengaku langsung menghindar. Namun, menurutnya, pelaku justru kembali mencoba merayu dan memaksa.
"Saya langsung menolak dan menghindar. Tapi terlapor masih berusaha merayu," katanya.
Tak ingin kejadian semakin berlanjut, SB memilih turun dari lantai dua dan segera pulang ke rumah untuk menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Tak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga mendampingi SB untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saya ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Saya sudah tidak nyaman bekerja lagi di sana," ungkap SB.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan bahwa laporan dugaan tindakan asusila telah diterima oleh pihaknya.
"Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Ipda Yudi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








