Pasutri Lansia Pencari Rongsokan Ditabrak Motor di Jakabaring, Dilarikan ke RS Bari

AKURAT.CO SUMSEL Kecelakaan lalu lintas melibatkan pasangan suami istri lanjut usia (lansia) terjadi di Jalan Gubernur H.A. Bastari, tepat di depan Lorong Musik Group, Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban diketahui bernama Zakaria (83) dan istrinya Sahada (67), warga Jalan Jakabaring, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Keduanya sehari-hari dikenal sebagai pencari barang bekas (rongsokan).
Malam itu, saat hendak menyeberang jalan, mereka tertabrak motor Honda Beat bernopol BG 3759 JBJ yang dikendarai Fredi Oktafian (22).
Baca Juga: 325 Kejadian Karhutla di Sumsel, BPBD: Tahun Ini Lebih Ringan karena Kemarau Basah
Informasi di lapangan menyebutkan, Fredi melaju dari arah Simpang Pasar Induk menuju Fly Over Jakabaring.
Ia diduga berusaha menyalip sebuah mobil dari lajur kanan. Namun, tanpa disadari ada sepasang pejalan kaki yang menyeberang dari arah kiri jalan. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibat insiden ini, Zakaria mengalami luka lecet di pipi kanan serta pendarahan dari mulut dan hidung, meski masih dalam kondisi sadar. Sementara sang istri, Sahada, menderita luka robek di bagian kepala belakang.
Keduanya segera dievakuasi ke RS Bari Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
“Motor yang dikendarai menabrak dua pejalan kaki yang merupakan pasangan lansia pencari barang bekas,” ujarnya didampingi Kanit Laka, AKP Ar Sikakum.
Menurut Finan, pengendara motor sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga telah dijadikan barang bukti.
“Diduga pengendara hendak memotong mobil di depannya, tetapi tidak memperhatikan pejalan kaki yang sedang menyeberang. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” tambahnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









