Sumsel

Tawuran di Palembang Kembali Pecah, Seorang Remaja Tewas di Jalanan

Deni Hermawan | 9 Februari 2024, 15:01 WIB
Tawuran di Palembang Kembali Pecah, Seorang Remaja Tewas di Jalanan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi tawuran antara dua kelompok terjadi di Jalan Yusup Singadekane, tepatnya depan Komplek Citraland Palembang pada Jumat (9/2/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, kedua kelompok yang terlibat tawuran adalah kelompok Kito Ngawur dan Enjoy Galo.

Dua kelompok tersebut terlibat aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan satu korban tewas dan dua lainnya mengalami luka serius di lokasi kejadian.

Korban yang meninggal dunia adalah MPA(19), warga Jalan Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang. Sedangkan korban yang terluka adalah RI (18) dan EG (17), keduanya juga warga Jalan Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Baca Juga: Update! Polisi Bekuk Satu Terduga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Jalanan Palembang

Pihak kepolisian segera merespons setelah menerima laporan.

Anggota Unit Identifikasi, Unit Reskrim Polres Kertapati, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, dan pihak terkait lainnya langsung mendatangi TKP. 

Sementara korban terluka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan kejadian tawuran tersebut. 

"Ini aksi tawuran antara dua kelompok. Satu korban meninggal dunia dan dua korban mengalami luka-luka," ungkap AKBP Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang.

Dia pun menghimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. 

"Saya mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri, sebelum diberlakukan tindakan tegas oleh anggota kita," pungkasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A