Tersangka Pencurian Rumah Dibekuk Polisi di Palembang, Ngakunya Khilaf

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria muda berusia 20 tahun, M Firmansyah alias Firman, harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya mencuri rumah di Jalan Opi Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang terbongkar.
Firman melancarkan aksinya pada siang hari, Selasa (23/4/2024), saat korbannya, Johan Arifin (46), sedang berada di dalam rumah.
Insiden terjadi saat Johan sedang berada di rumahnya. Firman tiba-tiba muncul dan masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil barang-barang berharga.
Johan yang mendengar suara mencurigakan langsung mengejar Firman, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang tersebut, menyebabkan Johan kehilangan barang senilai Rp10 juta.
Johan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Bobol ATM, WNA Asal Rusia Ditangkap Polrestabes Palembang
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum dan Tekab 134 Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan Firman.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, tepatnya di pinggir jalan, pada Minggu (28/4/2024) malam," kata AKP Robert Sihombing, Senin (29/4/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu buah tabung gas sebagai barang bukti. Firman masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait dugaan kejadian serupa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tambah AKP Robert Sihombing.
Sementara itu, Firman mengakui perbuatannya.
"Saya mengaku salah dan khilaf. Saya melakukan pencurian ini untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya singkat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









