Niat Menolong Berujung Petaka, Pria di Palembang Tertipu Gadai Mobil Rental hingga Rugi Rp25 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Niat membantu sesama justru berujung kerugian besar bagi M Yudi Saputra (29), warga Kecamatan Kertapati, Palembang.
Pria tersebut harus menelan pil pahit setelah uang Rp25 juta miliknya raib akibat menerima gadai sebuah mobil yang belakangan diketahui milik jasa rental.
Peristiwa ini bermula pada Minggu malam (30/12/2025) sekitar pukul 22.23 WIB. Saat itu, seorang pria berinisial DH mendatangi rumah Yudi di Jalan Meranti dengan maksud menggadaikan satu unit mobil Toyota Sigra berwarna oranye.
Kepada korban, DH meyakinkan bahwa mobil tersebut adalah milik pribadinya. Ia juga berjanji akan menebus kendaraan itu dalam waktu dekat. Tanpa curiga, Yudi pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp25 juta.
“Dia bilang mobil itu miliknya sendiri dan akan ditebus. Karena percaya dan niat mau menolong, saya kasih uangnya,” ujar Yudi saat membuat laporan polisi, Jumat (2/1/2026).
Namun, janji tinggal janji. Hingga beberapa hari berselang, DH tak kunjung menebus mobil tersebut.
Baca Juga: Sumsel Banjir Pendapatan, Pajak Daerah 2025 Tembus Rp3,93 Triliun Melampaui Target
Masalah semakin pelik ketika Yudi mendapat fakta mengejutkan bahwa mobil Sigra yang digadaikan ternyata merupakan kendaraan milik usaha rental di Prabumulih.
Tak lama berselang, pihak rental datang dan mengambil kembali mobil tersebut. Akibatnya, Yudi kehilangan kendaraan sekaligus uang puluhan juta rupiah yang telah diserahkan kepada pelaku.
“Saya baru tahu mobil itu punya rental, dan langsung diambil. Uang saya Rp25 juta hilang,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, Yudi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan kasus ini akan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









