Belum Sempat Jual Hasil Curiannya, Pelaku Pencurian HP di Jembatan Penyebrangan Digulung Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pelaku pencurian handphone (hp) bernama Nursaman alias Saman (41) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.
Penangkapan ini terjadi setelah Saman melancarkan aksinya terhadap korban bernama Isti Racmiari (37), warga Jalan Lempuing Blok M, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Insiden pencurian itu terjadi pada Jumat, (146/2024) pukul 10.00 WIB, Jalan Jenderal Sudirman, di sebuah Jembatan Penyeberangan.
Kronologi kejadian bermula saat korban, Isti Racmiari, sedang berjalan di TKP. Tiba-tiba, pelaku datang dan membuka tas korban dan mengambil barang-barang berharga termasuk dua handphone milik korban.
Kapolsek Ilir IT 1 Palembang, Kompol Muhammad Ismail, melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalesi, menyebut berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu, 24 Agustus 2024 malam," ungkap Iptu Andrian Novalesi saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Vivo warna hitam biru.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Saman mengakui perbuatannya tersebut. Ia berdalih nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya memang melakukan pencurian tersebut. Namun, belum sempat menjual barang hasil curian, saya sudah ditangkap polisi. Rencananya, uang dari penjualan barang curian akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









