Sumsel

Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Cek Nama Penerima Pakai NIK KTP

Septiyanti Dwi Cahyani | 11 Agustus 2026, 06:00 WIB
Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Cek Nama Penerima Pakai NIK KTP
Cek penerima bansos.

AKURAT.CO SUMSEL - Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) hingga bulan Agustus ini.

Beberapa bansos yang kembali disalurkan di antaranya termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat dapat mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Baca Juga: Kejari Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Lampu Jalan, 2 Anggota DPRD Paelmbang Diperiksa

Pengecekan penerima bansos penting dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan sekaligus memastikan apakah data keluarga tercatat dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos Agustus 2026 menggunakan NIK KTP? Berikut langkah lengkapnya.

Cara Cek Bansos Agustus 2026 Pakai NIK KTP

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Bertopi Curi 5 Burung Dara di Rumah Warga Palembang

Data yang diperlukan untuk melakukan pencarian adalah NIK yang terdiri atas 16 digit sesuai KTP

Berikut cara cek penerima bansos Agustus 2026:

  • Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.

  • Pilih menu pencarian berdasarkan NIK.

  • Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera pada KTP.

  • Masukkan huruf kode atau kode verifikasi yang muncul.

  • Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Karhutla Makin Meluas, 11 Kabupaten/Kota Sumsel Kini Berstatus Zona Merah

Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan.

Dari hasil pencarian tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah data yang dimasukkan tercatat dalam sistem penerima bantuan sosial.

Cek Bansos Agustus 2026 Lewat Aplikasi

Selain melalui website, pengecekan status penerima bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Polisi Nyambi Jadi Ojek, Antar Penumpang Malah Diserang dan Motor Dirampas

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.

  • Daftar menggunakan data identitas yang diminta.

  • Lakukan proses verifikasi akun.

  • Login ke aplikasi.

  • Pilih menu Cek Bantuan.

  • Masukkan data yang diminta.

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru iPhone di Indonesia Berlaku 10 Agustus 2026

Sistem akan menampilkan status kepesertaan serta program bansos yang diterima.

Cara ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengecek status bantuan melalui ponsel.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT

Prgram Keluarga Harapan (PKH)

Besaran dana Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sama bagi setiap keluarga, melainkan dihitung per tahun dan dicairkan setiap 3 bulan (tahap) berdasarkan kategori anggota keluarga yang ada di dalam satu Kartu Keluarga.

Baca Juga: 1,5 Juta KPM Bansos Dibekukan, Pemprov Sumsel Tunggu Data Penerima Terdampak

Rincian Bantuan PKH per Tahun dan per Tahap (3 Bulan)

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

  • Anak Balita (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

  • Anak SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

  • Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Kapal Pengangkut Paket JNT Mati Mesin, ABK 16 Tahun Tenggelam di Sungai Muara Lalan Muba

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memberikan dana sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana ini sering dicairkan secara rapel setiap dua hingga tiga bulan sekali, sehingga dalam sekali pencairan biasanya KPM menerima Rp400.000 (untuk 2 bulan) atau Rp600.000 (untuk 3 bulan). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.