Sumsel

Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Cek Status Penerimanya di Sini

Septiyanti Dwi Cahyani | 13 Juli 2026, 06:00 WIB
Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Cek Status Penerimanya di Sini
Ilustrasi cek bansos.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali menjadwalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 3 bulan Juli 2026.

Beberapa program yang dipastikan cair diantaranya ada Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada tahun ini, penerima bansos PKH dan BPNT memiliki aturan desil yang sama.

Baca Juga: Fasilitas Perumahan di Sumsel Terus Membaik, Masih Ada 20 Persen Warga Tinggal di Rumah Sempit

Jika sebelumnya, penerima BPNT diambil dari desil 1 hingga 5, untuk sekarang tidak lagi.

Hanya masyarakat dengan desil 1 hingga 4 yang akan menerima bantuan. Begitu juga untuk bansos PKH.

Jadwal Pencairan Bansos Kemensos 2026

Baca Juga: Tiket VIP Konser ENHYPEN Jakarta Langsung Ludes Saat Presale, General Sale Dibuka 13 Juli

Kemensos tidak menetapkan tanggal tertentu sebagai jadwal pencairan bansos.

Aturan penyalurannya hanya disebutkan tiga bulan sekali dalam sekali distribusi. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp60 Juta, Pegawai Indomaret Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Baca Juga: Modus Paket Salah Kirim Kembali Makan Korban, Wanita di Palembang Rugi Rp17,7 Juta

Saat ini, penyaluran memasuki tahap ketika di bulan Juli hingga September 2026.

Masyarakat akan menerima dana bantuan secara sekaligus dengan nominal yang telah ditentukan.

Untuk itu, perlu diketahui siapa saja penerima dan cara ceknya.

Baca Juga: Catat! Rekayasa Lalu Lintas Sumsel Bhayangkara Run 2026 di Simpang Charitas dan Mapolda

Cara Cek Bansos Tahap 3 Bulan Juli 2026

Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memerlukan waktu lama.

Hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Inilah panduan untuk mengeceknya.

Baca Juga: Karhutla di Sumsel Tembus 306 Kejadian, PALI hingga Muba Jadi Wilayah Paling Rawan

  1. Via Website Cek Bansos Kemensos

  • Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/

  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
    Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
    Klik tombol "CARI DATA".

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Baca Juga: Warga Sematang Borang Digegerkan Penemuan Pria Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

  1. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Cara untuk mengeceknya sebagai berikut:

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi di Akhir Pekan, Cek Info Terbarunya di Sini

  • Buka aplikasi Cek Bansos

  • Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru

  • Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password

Baca Juga: Tagih Utang ke Tetangga, Pria di Palembang Malah Dikeroyok Enam Orang

  • Unggah swafoto dan foto KTP

  • Klik tombol "Buat Akun Baru"

  • Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat

  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut

  • Jika berhasil login, buka menu "Profil"
    Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.

Baca Juga: Ke Toilet Sebentar, HP dan Dompet Pedagang di Palembang Raib Digondol Maling, Aksinya Terekam CCTV

Dalam data profil akan muncul informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lainnya yang telah terdaftar di DTKS. Mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.