Sumsel

Meski Berpotensi Naik, Pemerintah Pilih Tahan Tarif Listrik PLN

Kurnia | 1 Juli 2026, 11:00 WIB
Meski Berpotensi Naik, Pemerintah Pilih Tahan Tarif Listrik PLN
Meski Berpotensi Naik, Pemerintah Pilih Tahan Tarif Listrik PLN

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.

Keputusan ini ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mendukung aktivitas industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan tarif listrik Triwulan III 2026 tetap dipertahankan meski berdasarkan perhitungan penyesuaian tarif terdapat potensi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil, Rabu (1/7/2026).

Penetapan tarif listrik mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang dilakukan setiap tiga bulan.

Baca Juga: 6 Update Terbaru Perang AS Iran yang Tak Kunjung Berakhir

Perhitungannya mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Untuk periode Juli-September 2026, parameter ekonomi yang digunakan berasal dari realisasi Februari hingga April 2026.

Beberapa indikator tersebut meliputi kurs sekitar Rp16.959 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton.

Berdasarkan formula penyesuaian tarif, perubahan indikator tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan harga listrik. Namun, pemerintah memilih menahan tarif agar tetap stabil.

Selain pelanggan nonsubsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, usaha kecil, industri kecil, hingga sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah menegaskan kebijakan tarif listrik tetap merupakan bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses energi yang terjangkau.

Kementerian ESDM juga meminta PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta melakukan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap optimal.

Masyarakat pun diimbau menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan energi nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia