Sumsel

Juni Jadi Batas Akhir Penyaluran Bansos Tahap 2, Cek Status Pencairan di Sini

Septiyanti Dwi Cahyani | 19 Juni 2026, 06:00 WIB
Juni Jadi Batas Akhir Penyaluran Bansos Tahap 2, Cek Status Pencairan di Sini
Ilustrasi penyaluran bansos.

AKURAT. CO SUMSEL - Penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah tahap 2 2026 akan berakhir di bulan Juni.

Masyarakat yang berstatus sebagai penerima dan belum mendapatkan bantuan dapat memastikan secara langsung melalui laman Cek Bansos Kemensos.

Bansos Juni 2026 sendiri diperuntukkan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Evaluasi Pengendalian Karhutla, BPBD Sumsel Fokus pada Kesiapsiagaan Udara

Penerima bantuan ini hanya untuk masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4.

Peringkat desil tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan seseorang menjadi penerima bansos. Adapun pengaruhnya sebagai berikut:

Baca Juga: Gibran Ajak Mahasiswa Tinjau MBG dan Koperasi Merah Putih, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran dan Bebas Korupsi

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4

  • Penerima Sembako (BPNT): Desil 1-4

  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1-5 atau asesmen

  • Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5 atau asesmen

  • Bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau asesmen.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Saatnya Investasi

Jadwal Pencairan Bansos Juni 2026

Pemerintah menetapkan jadwal resmi penyaluran bansos PKH BPNT tahun 2026 secara bertahap per tiga bulan sekali.

Penerima akan mendapatkan bantuan sekaligus untuk sekali pencairan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Belum Bersinar, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo

Pada bulan Juni 2026 sedang berlangsung penyaluran bansos tahap 2 yang mencakup April, Mei, dan Juni.

Namun demikian, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos setiap bulannya.

Sehingga, masyarakat perlu memantau secara mandiri proses pencairan bansos melalui website resmi ataupun aplikasi yang sudah disediakan.

Baca Juga: PT Pusri Dorong Kejayaan Kopi Arabika Kintamani Lewat Program Pendampingan Petani

Caranya, masukkan NIK sebanyak 16 digit pada laman website atau aplikasi Cek Bansos Kemensos serta kota domisili, maka sistem akan menampilkan informasi seputar pencairan bansos.

Mulai dari status diri sebagai penerima atau bukan hingga tahap pencairan dana. Berikut langkah lengkapnya:

Cara Cek Status Pencairan Bansos

Baca Juga: Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Lionel Messi Memimpin Persaingan

1. Cek Bansos Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Buka aplikasi 'Cek Bansos' di HP;

  • Login menggunakan username dan password;

  • Pilih menu 'Cek Bansos' pada halaman utama;

  • Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP;

  • Klik tombol 'Cari Data';

Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi: jenis bansos, status pencairan, periode penyaluran, dan nominal bantuan yang akan diterima.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Fase Grup Jumat 19 Juni 2026 2026, 3 Laga Tersaji dari 2 Negara Tuan Rumah

2. Cek Bansos Via Website

  • Akses laman resmi 'Cek Bansos' di https://cekbansos.kemensos.go.id;

  • Masukkan NIK sesuai yang tercantum pada KTP;

  • Ketik ulang huruf kode yang tertera dalam kotak;

  • Kemudian, klik "Cari Data";

Laman akan menampilkan informasi peserta, meliputi nama, desil, status penerima, dan periode penyaluran bansos.

Baca Juga: Daftar Promo Libur Sekolah di Mall Palembang, Diskon 70 Persen hingga Liburan ke Luar Negeri

Sebagai informasi, dalam satu tahun berjalan akan ada empat kali distribusi bansos kepada penerima.

Hal ini menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di tahun sebelumnya. Adapun jadwal pencairannya sebagai berikut:

Baca Juga: Libur Sekolah Semester 2 2026 di Sumsel Mulai Kapan? Cek Tanggalnya Berdasarkan Kalender Pendidikan

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.