Wamentan Minta Kepala Daerah Turun Tangan Atasi Anjloknya Harga Sawit Petani

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI Sudaryono meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk segera mengambil langkah dalam mengatasi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.
Langkah tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Sudaryono mengatakan regulasi tersebut mengatur tata kelola pembelian TBS, termasuk mekanisme penetapan harga yang melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit (PKS), serta asosiasi petani dengan mengacu pada harga pasar global.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum semua provinsi menerapkan aturan tersebut.
"Dari 38 provinsi, baru beberapa yang menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Padahal aturan ini penting untuk menentukan harga pembelian TBS yang melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi," ujar Sudaryono, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Harga Sawit Mulai Turun, Pemprov Sumsel Minta PKS Tak Mainkan Harga TBS Petani
Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani. Karena itu, kepala daerah diminta segera menetapkan harga acuan TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sudaryono juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung terhadap pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing. Jika ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan, pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi dan mengambil tindakan.
Menurutnya, data terkait pabrik yang tidak mematuhi ketentuan tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk mempermudah pengawasan di tingkat nasional.
"Kami perlu mengetahui identitas PKS, status perusahaan, hingga afiliasi usahanya. Data tersebut akan menjadi dasar bagi Kementan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut," katanya.
Sudaryono menjelaskan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mencegah terjadinya gejolak harga yang merugikan petani sawit.
Sementara itu, Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga di bawah ketentuan.
Dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik yang telah melakukan penyesuaian harga setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi.
"Kami masih menemukan banyak PKS yang belum menyesuaikan harga pembelian. Karena itu diperlukan langkah lanjutan agar harga TBS petani dapat kembali sesuai ketentuan," ujar Sudaryono.
Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan petani dapat menjaga stabilitas harga sawit sekaligus melindungi pendapatan pekebun di tengah fluktuasi pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








