Wamentan Minta Kepala Daerah Turun Tangan Atasi Anjloknya Harga Sawit Petani

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI Sudaryono meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk segera mengambil langkah dalam mengatasi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.
Langkah tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Sudaryono mengatakan regulasi tersebut mengatur tata kelola pembelian TBS, termasuk mekanisme penetapan harga yang melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit (PKS), serta asosiasi petani dengan mengacu pada harga pasar global.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum semua provinsi menerapkan aturan tersebut.
"Dari 38 provinsi, baru beberapa yang menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Padahal aturan ini penting untuk menentukan harga pembelian TBS yang melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi," ujar Sudaryono, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Harga Sawit Mulai Turun, Pemprov Sumsel Minta PKS Tak Mainkan Harga TBS Petani
Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani. Karena itu, kepala daerah diminta segera menetapkan harga acuan TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sudaryono juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung terhadap pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing. Jika ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan, pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi dan mengambil tindakan.
Menurutnya, data terkait pabrik yang tidak mematuhi ketentuan tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk mempermudah pengawasan di tingkat nasional.
"Kami perlu mengetahui identitas PKS, status perusahaan, hingga afiliasi usahanya. Data tersebut akan menjadi dasar bagi Kementan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut," katanya.
Sudaryono menjelaskan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mencegah terjadinya gejolak harga yang merugikan petani sawit.
Sementara itu, Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga di bawah ketentuan.
Dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik yang telah melakukan penyesuaian harga setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi.
"Kami masih menemukan banyak PKS yang belum menyesuaikan harga pembelian. Karena itu diperlukan langkah lanjutan agar harga TBS petani dapat kembali sesuai ketentuan," ujar Sudaryono.
Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan petani dapat menjaga stabilitas harga sawit sekaligus melindungi pendapatan pekebun di tengah fluktuasi pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






