Harga Sawit Mulai Turun, Pemprov Sumsel Minta PKS Tak Mainkan Harga TBS Petani

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengambil langkah antisipasi menyusul turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir.
Penurunan harga itu terjadi setelah munculnya kebijakan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), yang memicu kekhawatiran di kalangan pekebun sawit dan pelaku usaha perkebunan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, M Ichwansyah mengatakan, pihaknya mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS yang cukup signifikan di lapangan, meski harga crude palm oil (CPO) dunia relatif masih stabil.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu ketidakpastian ekonomi bagi petani sawit jika tidak segera diantisipasi.
“Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan iklim investasi perkebunan di Sumsel tetap sehat dan kondusif,” ujar Ichwansyah, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: 750 Personel Disiagakan, Polisi Fokus Amankan Salat Idul Adha hingga Pemotongan Kurban di Palembang
Melalui surat tersebut, Disbun Sumsel meminta seluruh dinas perkebunan kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap harga pembelian TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).
Pemerintah daerah juga diminta memastikan transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Disbun Sumsel.
Selain itu, perusahaan perkebunan dan PKS diimbau tidak menurunkan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru ekspor SDA.
Disbun menegaskan perusahaan wajib mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sesuai regulasi pemerintah.
“Setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga di luar aturan harus ditindak sesuai kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya pemerintah daerah dan perusahaan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia juga diminta ikut menjaga stabilitas harga sawit dengan mengoordinasikan perusahaan-perusahaan anggota agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang wajar.
Di sisi lain, seluruh PKS di Sumsel kini diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perkebunan sejak 19 Mei 2026.
Pemerintah juga mengajak asosiasi petani sawit seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia untuk mengedukasi petani agar tetap tenang menghadapi kondisi pasar dan tidak terpancing tindakan spekulatif.
“Sinergi seluruh pihak sangat penting agar industri kelapa sawit Sumsel tetap berjalan stabil di tengah masa transisi kebijakan ini,” tutup Ichwansyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








