Sumsel
HL Sumsel

Harga Sawit Mulai Turun, Pemprov Sumsel Minta PKS Tak Mainkan Harga TBS Petani

Kurnia | 26 Mei 2026, 22:00 WIB
Harga Sawit Mulai Turun, Pemprov Sumsel Minta PKS Tak Mainkan Harga TBS Petani
sawit.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengambil langkah antisipasi menyusul turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir.

Penurunan harga itu terjadi setelah munculnya kebijakan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), yang memicu kekhawatiran di kalangan pekebun sawit dan pelaku usaha perkebunan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, M Ichwansyah mengatakan, pihaknya mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS yang cukup signifikan di lapangan, meski harga crude palm oil (CPO) dunia relatif masih stabil.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu ketidakpastian ekonomi bagi petani sawit jika tidak segera diantisipasi.

“Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan iklim investasi perkebunan di Sumsel tetap sehat dan kondusif,” ujar Ichwansyah, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: 750 Personel Disiagakan, Polisi Fokus Amankan Salat Idul Adha hingga Pemotongan Kurban di Palembang

Melalui surat tersebut, Disbun Sumsel meminta seluruh dinas perkebunan kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap harga pembelian TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).

Pemerintah daerah juga diminta memastikan transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Disbun Sumsel.

Selain itu, perusahaan perkebunan dan PKS diimbau tidak menurunkan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru ekspor SDA.

Disbun menegaskan perusahaan wajib mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sesuai regulasi pemerintah.

“Setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga di luar aturan harus ditindak sesuai kewenangan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya pemerintah daerah dan perusahaan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia juga diminta ikut menjaga stabilitas harga sawit dengan mengoordinasikan perusahaan-perusahaan anggota agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang wajar.

Di sisi lain, seluruh PKS di Sumsel kini diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perkebunan sejak 19 Mei 2026.

Pemerintah juga mengajak asosiasi petani sawit seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia untuk mengedukasi petani agar tetap tenang menghadapi kondisi pasar dan tidak terpancing tindakan spekulatif.

“Sinergi seluruh pihak sangat penting agar industri kelapa sawit Sumsel tetap berjalan stabil di tengah masa transisi kebijakan ini,” tutup Ichwansyah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia