Sumsel

Simulasi Perhitungan UMK 17 Daerah di Sumsel Usai Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP 2026 7,10 Persen

St Shofia Munawaroh | 25 Desember 2025, 08:00 WIB
Simulasi Perhitungan UMK 17 Daerah di Sumsel Usai Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP 2026 7,10 Persen

AKURAT.CO SUMSEL - Upah Minumun Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar 7,10 persen.

Yakni naik menjadi Rp 3.942.963 dari sebelumnya sebesar Rp 3.681.561 di tahun 2025.

Penetapan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Libur Nataru di Palembang? Simak 3 Rekomensasi Atraksi Wisata Seru Bersama Keluarga

Berdasarkan keterangan tertulis di laman kominfo.sumselprov.go.id, selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimu Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, diantaranya:

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123

Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115

Baca Juga: Rayakan Natal dengan Nonton Film Bersama Keluarga, cek Jadwal Bioskop Palembang Hari Ini

Industri Pengolahan: Rp 4.114.298

Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870

Sektor Konstruksi: Rp 4.130.071

Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356

Baca Juga: Sriwijaya FC Ajak Suporter Datang ke Stadion di Tengah Krisis Tim

Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400

Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440

Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869.

Baca Juga: Perhiasan Emas Raib dari Lemari, Warga Alang-Alang Lebar Lapor Polisi

Lantas, bagaimana dengan UMK di setiap daerah Provinsi Sumsel tahun 2026?

Berikut adalah simulasi terhadap UMK di 17 daerah kabupaten/kota Sumatera Selatan mengacu pada penetapan resmi Upah Minumun Provinsi (UMP) Sumsel melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025, naik sebesar 7,10 persen atau Rp 3.942.963.

1. Kota Palembang Rp 3.916.635 menjadi Rp 4.192.837 (usulan)

Baca Juga: 302 Dapur Makan Bergizi Gratis di Sumsel Belum Operasional Akibat Kendala Sertifikasi

2. Kabupaten Muara Enim Rp 3.863.417 menjadi Rp 4.137.719

3. Kabupaten Mura: Rp 3.796.653 menjadi Rp 4.066.215

4. Kabupaten Muratara: Rp 3.796.654 menjadi Rp 4.066.216

5. Kabupaten Muba: Rp 3.778.348 menjadi Rp 4.046.610

Baca Juga: Realisasi Belanja Sumsel Lampaui Rata-rata Nasional, Herman Deru Ikuti Rakor Evaluasi APBD 2025

6. Kabupaten OKU Timur: Rp 3.749.696 menjadi Rp 4.06.8420

7. Kabupaten Banyuasin: Rp 3.715.028 menjadi Rp 4.030.805

8. Kota Prabumulih: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504

9. Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504

Baca Juga: Pelayanan SKCK dan SIM Polrestabes Palembang Libur Natal, Cek Jadwalnya di Sini

10. Kabupaten OKI: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.942.963 (Resmi)

11.Kabupaten OKU: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504

12. Kabupaten OKU Selatan: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504

13. Kabupaten Lahat: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504

Baca Juga: Rayakan HUT ke-66, Pusri Palembang Gelar Doa Bersama dan Santuni 1.266 Anak Yatim

14.Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504

15. Kota Pagar Alam: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504

16. Kota Lubuk Linggau: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504

17. Kabupaten PALI: Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.994.504. 

Simulasi di atas menggunakan perhitungan kenaikan UMP Sumsel (7,10 persen) dikalikan jumlah UMK tahun 2025.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.