Penerimaan Pajak Sumsel Januari 2026 Tembus Rp866,09 Miliar, Tumbuh 10,7 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencatat penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Selatan pada Januari 2026 mencapai Rp866,09 miliar. Realisasi tersebut tumbuh 10,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sumsel Babel, Ega Fitrinawati, mengatakan kenaikan penerimaan didorong oleh peningkatan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 21.
Perbaikan aktivitas sektor perkebunan, khususnya sawit dan karet, serta implementasi sistem coretax turut menopang pertumbuhan tersebut.
“Kinerja APBN di wilayah Sumatera Selatan hingga 31 Januari 2026 menunjukkan awal tahun yang solid. Pendapatan negara tumbuh positif di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekspor komoditas,” ujar Ega di Palembang, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Dendam Tak Padam Usai Didamaikan RT, Pelajar di Palembang Dikeroyok Saat Berangkat Sekolah
Secara total, pendapatan negara di Sumsel terealisasi Rp1,13 triliun atau setara 5,33 persen dari target tahun berjalan. Angka itu meningkat 7,13 persen secara tahunan (year-on-year).
Selain penerimaan pajak, kontribusi juga datang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat Rp241,89 miliar atau tumbuh 6,48 persen (yoy). Porsi terbesar PNBP bersumber dari layanan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit.
Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mengalami penurunan signifikan. Hingga akhir Januari 2026, realisasinya sebesar Rp19,78 miliar atau terkontraksi 54,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan dipengaruhi melemahnya harga patokan ekspor dan volume crude palm oil (CPO).
DJP menilai capaian awal tahun ini menjadi indikator positif, meski tetap perlu diwaspadai dinamika harga komoditas dan kondisi ekonomi global yang berpotensi memengaruhi kinerja penerimaan ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








