Tarif Nol Persen AS, Angin Segar bagi Keberlangsungan Industri Sawit di Sumatera Selatan

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif ekspor nol persen bagi produk minyak sawit Indonesia menjadi sinyal kuat terjadinya pergeseran peta dagang global.
Momentum ini diyakini bakal memangkas ketergantungan eksportir dalam negeri terhadap jalur distribusi konvensional via Benua Biru.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Sumatra Selatan, Alex Sugiarto, mengungkapkan bahwa selama ini mata rantai ekspor sawit Indonesia ke Amerika masih didominasi melalui skema re-ekspor dari negara-negara Eropa.
Baca Juga: Sudah 5 Hari Ibu di Palembang Hilang Tanpa Jejak, Keluarga Lapor Polisi
Tercatat, baru sekitar 30 persen produk sawit yang mampu menembus pasar Negeri Paman Sam secara langsung.
"Kebijakan tarif nol persen ini adalah titik balik. Kita akan melihat efisiensi distribusi yang signifikan karena pengiriman bisa langsung dilakukan ke AS tanpa harus 'mampir' ke Eropa lagi," ujar Alex di Palembang, Selasa (24/2/2026).
Langkah strategis AS ini muncul di tengah ketatnya aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau kebijakan anti-deforestasi yang diterapkan Uni Eropa.
Alex menilai, kemudahan akses ke pasar Amerika memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi Crude Palm Oil (CPO) asal Indonesia di kancah internasional.
Selain memperkuat daya saing, pengalihan fokus pasar ke Amerika Serikat dianggap sebagai jawaban atas hambatan dagang yang kerap dialami para pelaku industri di kawasan Eropa.
Optimisme serupa juga menyasar pada kesejahteraan petani di tingkat hulu. GAPKI Sumsel memproyeksi peningkatan serapan ekspor ini akan berdampak langsung pada stabilitas, bahkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
"Ini angin segar bagi keberlangsungan industri. Jika ekspor lancar dan pasar meluas, harga TBS di lapangan diharapkan ikut terdongkrak, sehingga ekonomi kerakyatan di sektor sawit tetap terjaga," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






