Petani Sawit Sumsel Terhimpit: Harga Anjlok, Biaya Produksi Melambung

AKURAT.CO SUMSEL Petani sawit di Sumatra Selatan (Sumsel) tengah menghadapi masa sulit.
Tekanan datang dari berbagai arah, mulai dari harga tandan buah segar (TBS) yang terus merosot, cuaca ekstrem yang mengganggu panen, hingga meningkatnya beban biaya produksi.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumsel, M. Yunus, mengungkapkan bahwa kondisi cuaca menjadi tantangan tersendiri. Hujan berkepanjangan menyebabkan sebagian kebun sawit tergenang air, terutama di wilayah-wilayah rendah. Akibatnya, banyak buah sawit gagal dipanen.
“Kalaupun bisa dipanen, biaya operasionalnya jadi jauh lebih besar,” katanya, Jumat (23/5/2025).
Tak hanya itu, para petani harus tetap menanggung biaya perawatan kebun dan pembelian pupuk, meski pendapatan menurun. Harga pupuk saat ini sudah menembus angka Rp7.000 hingga Rp10.000 per kilogram.
Baca Juga: Layanan Aduan PPDB 2025 Membludak, Disdik Palembang Kewalahan Tanggapi Keluhan Teknis
Yunus menuturkan, petani swadaya kerap membeli pupuk dengan harga lebih tinggi dibandingkan perusahaan besar yang memiliki jalur distribusi lebih murah.
“Petani jalan sendiri tanpa dukungan, baik dalam bentuk subsidi pupuk maupun bantuan sarana produksi,” tegasnya.
Beban petani makin berat setelah pemerintah menetapkan kenaikan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit menjadi 10 persen. Kebijakan ini dinilai menambah tekanan, terutama di sisi hulu yang didominasi petani kecil.
“Kami sudah merasakan dampaknya. Harga TBS periode Mei ini turun lagi,” ujarnya.
Pada periode I Mei 2025, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.526 per kilogram. Namun pada periode II, angkanya anjlok menjadi Rp3.374 per kilogram.
Yunus menegaskan bahwa kebijakan PE tersebut mestinya dikaji ulang. Ia menilai keputusan menaikkan pungutan ekspor sebagai langkah instan yang justru memukul petani.
“Kami berharap pemerintah tidak menjadikan pungutan ekspor sebagai solusi cepat atas defisit anggaran. Industri sawit itu melibatkan jutaan petani,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








