Kabar Kembira, PT Taspen Umumkan Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai Hari Ini

AKURAT. CO SUMSEL - Seperti yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Maret 2025, gaji 13 dijadwalkan cair mulai hari ini, 2 Juni 2025.
Gaji ke-13 ini akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara di Indonesia.
Baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Edge, Ponsel Super Tipis dengan Performa Gahar dan Kamera 200MP
PT Taspen Mulai Pencairan 2 Juni 2025
PT Taspen (Persero), yakni pihak yang mengelola program pensiunan para ASN telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025.
Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Baca Juga: Sirkulasi Darah Makin Lancar, Ini 5 Makanan Sehat yang Mudah Ditemukan di Sekitar Kita
Pengumuman tersebut tercantum dalam unggahan Instagram @kementerianbumn pada Jumat (30/5/2025).
Peserta Tidak Perlu Melakukan Verivikasi Data
Menurut keterangan Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan jika proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.
Sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Tidak Ada Potongan Iuran Gaji 13
Henra memastikan, dalam pencairan gaji ke 13 para pensiunan tidak akan dikenakan potongab iuran dan atau potongan lainnya.
Baca Juga: Update Harga BBM per 1 Juni 2025, Pertamina, Shell, Vivo dan Dex Kompak Turun
Termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Sudah Masuk Kerja Usai Libur Panjang? Ini Tips Biar Suasana Kantor Tetap Happy
Sedangkan besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir dengan rincian sebagai berikut:
a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Maut Longsornya Tambang Gunung Kuda, Terancam 15 Tahun Penjara
c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat.
Jumlah besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








