Sumsel

Kabar Kembira, PT Taspen Umumkan Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai Hari Ini

St Shofia Munawaroh | 2 Juni 2025, 14:05 WIB
Kabar Kembira, PT Taspen Umumkan Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai Hari Ini

AKURAT. CO SUMSEL - Seperti yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Maret 2025, gaji 13 dijadwalkan cair mulai hari ini, 2 Juni 2025.

Gaji ke-13 ini akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara di Indonesia.

Baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Edge, Ponsel Super Tipis dengan Performa Gahar dan Kamera 200MP

PT Taspen Mulai Pencairan 2 Juni 2025

PT Taspen (Persero), yakni pihak yang mengelola program pensiunan para ASN telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025.

Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Baca Juga: Sirkulasi Darah Makin Lancar, Ini 5 Makanan Sehat yang Mudah Ditemukan di Sekitar Kita

Pengumuman tersebut tercantum dalam unggahan Instagram @kementerianbumn pada Jumat (30/5/2025). 

Peserta Tidak Perlu Melakukan Verivikasi Data

Menurut keterangan Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan jika proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

Baca Juga: Tim Terpadu Pemprov Sumsel Monev Kesiapsiagaan Karhutbunla, Utamakan Pencegahan dan Tindakan Sejak Dini

Sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Tidak Ada Potongan Iuran Gaji 13

Henra memastikan, dalam pencairan gaji ke 13 para pensiunan tidak akan dikenakan potongab iuran dan atau potongan lainnya.

Baca Juga: Update Harga BBM per 1 Juni 2025, Pertamina, Shell, Vivo dan Dex Kompak Turun

Termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah. 

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS

Besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Sudah Masuk Kerja Usai Libur Panjang? Ini Tips Biar Suasana Kantor Tetap Happy

Sedangkan besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir dengan rincian sebagai berikut:

a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Maut Longsornya Tambang Gunung Kuda, Terancam 15 Tahun Penjara

c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat.

Jumlah besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.