Sumsel

Simulasi Perhitungan Uang Pensiunan Sri Mulyani Usai Lengser dari Jabatan Menteri Keuangan

St Shofia Munawaroh | 30 September 2025, 17:13 WIB
Simulasi Perhitungan Uang Pensiunan Sri Mulyani Usai Lengser dari Jabatan Menteri Keuangan

AKURAT. CO SUMSEL - PT Taspen (Persero) telah menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka di @taspen, dikutip Selasa (30/9/2025).

Proses penyerahan uang pensiunan eks menteri keuangan itu dipimpin langsung oleh Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, dan Plt.

Baca Juga: Modus Pura-Pura Pesan Kue, Pria di Palembang Kepergok Curi Ponsel, Hampir Diamuk Massa

Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.

Dalam keteranganny, disebutkan bahwa PT Taspen menegaskan akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan.

Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Gegara Susu Kotak, Kakak di Palembang Nyaris Jadi Korban Ancaman Adik Kandung

Lantas, berapa jumlah uang pensiunan yang diterima Sri Mulyani yang telah menjabat sebagai menteri sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ? 

Besaran Nominal Uang Pensiunan Sri Mulyani

Besaran nominal uang pensiunan yang diterima mantan Menteri Keuangan 3 presiden itu tidak diketahui secara pasti.

Baca Juga: Kasus Keracunan Siswa di Palembang, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan Program MBG

Akan tetapi, kisaran jumlahnya dapat diketahui melalui simulasi perhitungan berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pensiunan ASN, termasuk para menteri dan pejabat negara lainnya. 

Dasar Hukum Uang Pensiunan Menteri

Sebagai informasi, besaran uang pensiunan khusus untuk Menteri telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11.

Baca Juga: Pengunjung Wisata Tugu Rimau Gunung Dempo Kaget Harga Makanan Tembus Rp600 Ribu

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Sementara pada pasal 11 berbunyi, pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Adapun besaran pensiun pokok dalam satu bulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Baca Juga: Kenaikan Emas Perhiasan Palembang Jadi Penutup Akhir Bulan September 2025

Simulasi Perhitungan Besaran Uang Pensiunan Sri Mulyani

Besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan beleid itu, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: 5 Fakta Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Pondok Tertua di Jawa Timur

Artinya, dasar pensiun yang digunakan adalah Rp5.040.000.

Jika besaran pensiunan diatur sekurangnya 6 persen dari dasar pensiun dan maksimal 75 persen, maka uang pensiun yang diterima Sri Mulyani berkisar di Rp324 ribu - Rp4.05 juta per bulan.

Sebagai contoh, apabila Sri Mulyan menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp5.040.000, maka perhitungan pensiunannya adalah:

Baca Juga: 5 Cara Merawat Mata agar Tetap Sehat Meski Sering Menatap Layar Laptop

- Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan

- Hitung pensiun pokok per bulan: 1 persen x Rp.5.040.000= Rp50.400

- Total pensiun pokok bulanan: 60 bulan x Rp50.400 = Rp3.024.000.

Baca Juga: 5 Cara Merawat Mata agar Tetap Sehat Meski Sering Menatap Layar Laptop

Namun, pensiun yang diterima tersebut tidak akan lebih dari 75 persen dari dasar pensiun.

Jadi, apabila hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75 persen dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75 persen dari dasar pensiun.

Jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, pensiun maksimum adalah 75 persen x Rp5.040.000= Rp.3789 per bulan.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.