BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah, Cek Daftar dan Cara Penukarannya

AKURAT. CO SUMSEL - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980 dan 1982 dari peredaran.
Batas penukaran uang terakhir adalah hari ini, Rabu (30/4/2025).
Penukaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Menurut keterangan Ramdan, pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin yang mempertimbangkan usia edar uang serta penerbitan uang emisi baru dengan fitur keamanan yang lebih mutakhir.
Baca Juga: Gak Mau Lemas di Kantor? Ini 6 Makanan Sehat untuk Makan Siang yang Bikin Kamu Tetap Fokus
Daftar Pecahan Uang Kertas yang Ditarik dari Peredaran
Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
Uang kertas Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
Baca Juga: Gak Mau Grogi Lagi Saat Tampil di Depan Umum? Ini 5 Jurus Ampuh yang Wajib Kamu Coba!
Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
Uang kertas Rp 500 Tanda Tahun 1982
Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Baca Juga: Lupakan Sepatu Kerja yang Membosankan, Ini Tren yang Bikin Semangat Ngantor!
Cara Penukaran Uang Kertas Emisi 1979, 1980 dan 1982
Penukaran uang kertas yang akan dicabut hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Setelah batas waktu penukaran berakhir, maka uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Deretan Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Siap-Siap Libur Panjang
Untuk itu, BI mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut agar segera menukarkannya.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







