BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah, Cek Daftar dan Cara Penukarannya

AKURAT. CO SUMSEL - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980 dan 1982 dari peredaran.
Batas penukaran uang terakhir adalah hari ini, Rabu (30/4/2025).
Penukaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Menurut keterangan Ramdan, pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin yang mempertimbangkan usia edar uang serta penerbitan uang emisi baru dengan fitur keamanan yang lebih mutakhir.
Baca Juga: Gak Mau Lemas di Kantor? Ini 6 Makanan Sehat untuk Makan Siang yang Bikin Kamu Tetap Fokus
Daftar Pecahan Uang Kertas yang Ditarik dari Peredaran
Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
Uang kertas Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
Baca Juga: Gak Mau Grogi Lagi Saat Tampil di Depan Umum? Ini 5 Jurus Ampuh yang Wajib Kamu Coba!
Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
Uang kertas Rp 500 Tanda Tahun 1982
Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Baca Juga: Lupakan Sepatu Kerja yang Membosankan, Ini Tren yang Bikin Semangat Ngantor!
Cara Penukaran Uang Kertas Emisi 1979, 1980 dan 1982
Penukaran uang kertas yang akan dicabut hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Setelah batas waktu penukaran berakhir, maka uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Deretan Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Siap-Siap Libur Panjang
Untuk itu, BI mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut agar segera menukarkannya.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








