BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah, Cek Daftar dan Cara Penukarannya

AKURAT. CO SUMSEL - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980 dan 1982 dari peredaran.
Batas penukaran uang terakhir adalah hari ini, Rabu (30/4/2025).
Penukaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Menurut keterangan Ramdan, pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin yang mempertimbangkan usia edar uang serta penerbitan uang emisi baru dengan fitur keamanan yang lebih mutakhir.
Baca Juga: Gak Mau Lemas di Kantor? Ini 6 Makanan Sehat untuk Makan Siang yang Bikin Kamu Tetap Fokus
Daftar Pecahan Uang Kertas yang Ditarik dari Peredaran
Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
Uang kertas Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
Baca Juga: Gak Mau Grogi Lagi Saat Tampil di Depan Umum? Ini 5 Jurus Ampuh yang Wajib Kamu Coba!
Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
Uang kertas Rp 500 Tanda Tahun 1982
Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Baca Juga: Lupakan Sepatu Kerja yang Membosankan, Ini Tren yang Bikin Semangat Ngantor!
Cara Penukaran Uang Kertas Emisi 1979, 1980 dan 1982
Penukaran uang kertas yang akan dicabut hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Setelah batas waktu penukaran berakhir, maka uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Deretan Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Siap-Siap Libur Panjang
Untuk itu, BI mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut agar segera menukarkannya.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







