Apa Itu Redenominasi Rupiah yang Direncanakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?

AKURAT. CO SUMSEL - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Rencana strategis tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Turun Jadi 0,13 Persen di Oktober, Emas dan Telur Ayam Jadi Pendorong Utama
Dalam PMK 70/2025 disebutkan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Lantas apa itu redenominasi rupiah?
Pengertian Redenominasi
Baca Juga: Rangkuman Fakta Ledakan SMAN 72 Jakarta, Senjata Mainan hingga Terduga Pelaku Disebut Korban Bully
Redenominasi merupakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah.
Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat.
Baca Juga: 4 Menu Makan Siang Praktis dan Sehat yang Wajib Dicoba
Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja.
Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Baca Juga: 4 Film Warkop DKI Paling Cocok Temani Akhir Pekan Anda
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Wacana Redenominasi Sudah Ada Sejak 2012
Rencana redenominasi yang digaungkan Purbaya saat ini bukanlah yang pertama.
Baca Juga: 5 Lagu Dangdut Paling Enak Didengar Sepanjang Masa!
Wacana ini sudah bergulir sejak lama di Indonesia, tepatnya sejak 2012.
Bahkan saat itu, BI juga menyinggung akan kembali memunculkan mata uang 1 sen sebagai nilai nominal terkecil.
Namun, rencana ini tak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Minggu 9 November 2025, Didominasi Film Horor Indonesia
Sri Mulyani Pernah Menggagas
Wacana redenominasi juga pernah muncul di era Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sejak lima tahun lalu, menteri yang akrab disapa Ani ini telah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Di dalamnya termuat rencana pembentukan RUU Redenominasi.
Namun, rencana ini kandas karena pandemi Covid-19 melanda. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








