Alokasi Dana Daerah Menyusut, Pemda di Sumsel Diminta Lebih Efisien Kelola Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2026 tercatat mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2025 total dana mencapai Rp 33,63 triliun, tahun ini 18 pemerintah daerah di Sumsel hanya menerima sekitar Rp 24,31 triliun atau berkurang Rp 9,31 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Rahmadi Murwanto, mengatakan TKD memiliki peran penting dalam menopang berbagai kebutuhan dasar pemerintah daerah, mulai dari belanja pegawai hingga pembangunan infrastruktur.
“Penurunan ini tentu menjadi perhatian karena TKD sangat krusial untuk mendukung gaji ASN, layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar di kabupaten dan kota,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Pada distribusinya, Pemerintah Provinsi Sumsel menjadi penerima terbesar dengan alokasi sekitar Rp 3,3 triliun. Kota Palembang menyusul dengan Rp 2 triliun, diikuti Banyuasin Rp 1,93 triliun, Musi Banyuasin Rp 1,84 triliun, serta Ogan Komering Ilir Rp 1,8 triliun.
Beberapa daerah lain juga memperoleh alokasi di atas Rp 1 triliun, seperti Lahat Rp 1,77 triliun, Muara Enim Rp 1,66 triliun, OKU dan OKU Timur masing-masing sekitar Rp 1,55 triliun, serta Musi Rawas dengan nilai serupa.
Baca Juga: Daftar 10 HP Android Terkencang Januari 2026, RedMagic 11 Pro Plus Tak Terkalahkan
Sementara itu, daerah dengan alokasi lebih kecil antara lain PALI Rp 799,31 miliar, Muratara Rp 690,05 miliar, Prabumulih Rp 665,88 miliar, Lubuk Linggau Rp 613,3 miliar, dan Pagar Alam Rp 531,34 miliar.
Rahmadi menegaskan, berkurangnya TKD berpotensi meningkatkan tekanan terhadap kemampuan pembiayaan daerah, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik, terlebih bagi daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) masih terbatas.
Meski demikian, pemerintah memastikan penggunaan TKD 2026 akan difokuskan pada belanja wajib dan sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik.
“Penggunaan TKD tahun ini diarahkan pada output dan outcome, bukan sekadar tingkat serapan anggaran. Harapannya lebih tepat sasaran, terukur, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja sekaligus mengoptimalkan sumber pendapatan lain agar program pembangunan tetap berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






