Gawat! OJK Catat 3.774 Laporan di Palembang, Sumsel Jadi Peringkat 8 Nasional Kasus Keuangan Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Maraknya kejahatan keuangan digital di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengungkapkan data mengejutkan yang menempatkan Sumsel di posisi kedelapan secara nasional dengan kerugian fantastis.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Terintegrasi OJK Provinsi Sumsel, Tito Adji Siswantoro, memaparkan data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Menurut Tito, dalam periode November 2024 hingga November 2025, Sumsel mencatat 8.315 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Total nilai kerugian akibat kejahatan investasi, pinjaman online ilegal, dan penipuan digital di provinsi ini mencapai Rp107,72 miliar.
Baca Juga: 23 Desember, 2.037 PPPK Paruh Waktu Palembang Bakal Dilantik
Dari ribuan kasus tersebut, Kota Palembang menjadi penyumbang laporan terbanyak, mencapai 3.774 laporan. Disusul kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 562 laporan, dan Kabupaten Banyuasin dengan 534 laporan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa tingginya angka ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh instansi.
“Penguatan Satgas PASTI sangat penting agar penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh. Investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital masih menjadi ancaman nyata,” ujar Arifin, Senin (15/12/2025).
Rapat koordinasi yang melibatkan OJK, aparat penegak hukum (Polda Sumsel), kementerian terkait, dan pemerintah daerah ini digelar sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang berbasis digital.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menambahkan bahwa tren kejahatan siber terus meningkat seiring dengan pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Ia menekankan perlunya penguatan kapasitas digital forensik serta pertukaran data lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas penindakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









