Gawat! OJK Catat 3.774 Laporan di Palembang, Sumsel Jadi Peringkat 8 Nasional Kasus Keuangan Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Maraknya kejahatan keuangan digital di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengungkapkan data mengejutkan yang menempatkan Sumsel di posisi kedelapan secara nasional dengan kerugian fantastis.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Terintegrasi OJK Provinsi Sumsel, Tito Adji Siswantoro, memaparkan data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Menurut Tito, dalam periode November 2024 hingga November 2025, Sumsel mencatat 8.315 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Total nilai kerugian akibat kejahatan investasi, pinjaman online ilegal, dan penipuan digital di provinsi ini mencapai Rp107,72 miliar.
Baca Juga: 23 Desember, 2.037 PPPK Paruh Waktu Palembang Bakal Dilantik
Dari ribuan kasus tersebut, Kota Palembang menjadi penyumbang laporan terbanyak, mencapai 3.774 laporan. Disusul kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 562 laporan, dan Kabupaten Banyuasin dengan 534 laporan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa tingginya angka ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh instansi.
“Penguatan Satgas PASTI sangat penting agar penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh. Investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital masih menjadi ancaman nyata,” ujar Arifin, Senin (15/12/2025).
Rapat koordinasi yang melibatkan OJK, aparat penegak hukum (Polda Sumsel), kementerian terkait, dan pemerintah daerah ini digelar sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang berbasis digital.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menambahkan bahwa tren kejahatan siber terus meningkat seiring dengan pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Ia menekankan perlunya penguatan kapasitas digital forensik serta pertukaran data lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas penindakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









