Gawat! OJK Catat 3.774 Laporan di Palembang, Sumsel Jadi Peringkat 8 Nasional Kasus Keuangan Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Maraknya kejahatan keuangan digital di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengungkapkan data mengejutkan yang menempatkan Sumsel di posisi kedelapan secara nasional dengan kerugian fantastis.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Terintegrasi OJK Provinsi Sumsel, Tito Adji Siswantoro, memaparkan data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Menurut Tito, dalam periode November 2024 hingga November 2025, Sumsel mencatat 8.315 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Total nilai kerugian akibat kejahatan investasi, pinjaman online ilegal, dan penipuan digital di provinsi ini mencapai Rp107,72 miliar.
Baca Juga: 23 Desember, 2.037 PPPK Paruh Waktu Palembang Bakal Dilantik
Dari ribuan kasus tersebut, Kota Palembang menjadi penyumbang laporan terbanyak, mencapai 3.774 laporan. Disusul kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 562 laporan, dan Kabupaten Banyuasin dengan 534 laporan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa tingginya angka ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh instansi.
“Penguatan Satgas PASTI sangat penting agar penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh. Investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital masih menjadi ancaman nyata,” ujar Arifin, Senin (15/12/2025).
Rapat koordinasi yang melibatkan OJK, aparat penegak hukum (Polda Sumsel), kementerian terkait, dan pemerintah daerah ini digelar sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang berbasis digital.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menambahkan bahwa tren kejahatan siber terus meningkat seiring dengan pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Ia menekankan perlunya penguatan kapasitas digital forensik serta pertukaran data lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas penindakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









