Harga Emas Perhiasan Palembang Terpantau Stabil Pasca Tahun Baru 2026

AKURAT.CO SUMSEL - Sejumlah toko emas di Palembang mulai buka kembali usai tutup pada perayaan tahun baru 2026.
Harga emas perhiasan Palembang terpantau stabil pasca tahun baru.
Yakni masih di angka Rp14,2 juta untuk harga termahal dan Rp13,8 juta per suku untuk harga termurahnya.
Baca Juga: Dana Rp40 Miliar Tak Terpenuhi, Pemprov Sumsel Bekukan Jalur Batu Bara Lalan
Kendati demikian, harga masih dapat berubah-ubah setiap saat sekalipun dalam satu hari yang sama.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Jumat, 2 Januari 2026.
Toko Laris Palembang
Baca Juga: Sumsel Banjir Pendapatan, Pajak Daerah 2025 Tembus Rp3,93 Triliun Melampaui Target
Harga emas di toko Laris hari ini terpantau masih sama sejak awal pekan, Senin (29/12/2025).
Untuk kalung dan gelang dibanderol Rpp14,1 juta per sukunya, sedangkan untuk cincin dibanderol Rp100 ribu lebih mahal atau Rp14,2 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk biaya pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Kunjungi Aceh, Presiden Prabowo Restui Swasta Kelola Lumpur Pasca-Banjir Bandang
Toko Anda Palembang
Harga emas di toko Anda juga tidak mengalami perubahan hari ini.
Yakni masih tetap di angka Rp13,8 juta per suku untuk semua jenis perhiasannya.
Baca Juga: Masih Gahar di 2026! Ini 5 HP Flagship yang Masih Sangat Layak Beli
Harga tersebut juga sudah termasuk ongkos penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Baca Juga: JSC Playmazing dan JSC New Year Fest, Liburan Murah Penuh Kesan Bersama Keluarga
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









