Jelang Tahun Baru 2026, Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok hingga Rp200 Ribu per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Jelang tahun baru 2026, harga emas perhiasan Palembang turun signifikan.
Penurunan harga mencapai Rp200 ribu per suku, menjadikan harga emas perhiasan kembali ke angka Rp13 jutaan per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Selasa, 30 Desember 2025.
Baca Juga: Modus Bersih-Bersih Berujung Jeruji, Polisi Ringkus Pemalak Bermodal Kemoceng di Fly Over Jakabaring
Toko Laris Pasar 16
Tidak ada update harga emas perhiasan di toko Laris hari ini, apakah mengalami kenaikan, penurunan atau stabil.
Namun, harga terakhir yang ditetapkan toko ini ada di Rp14,1 juta per suku untuk kalung gelang dan Rp14,2 juta per suku untuk cincin.
Baca Juga: Lakalantas Maut di KM 12 Palembang, Hilang Kendali Akibat Mengantuk, Pemotor Tewas Hantam Truk
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Harga emas di toko Anda turun signifikan hari ini, yakni mencapai Rp200 ribu per suku.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Siguci OKU Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Itu artinya, harga emas perhiasan di toko tersebut kembali ke angka Rp13,8 juta per suku hari ini.
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan, termasuk kalung, gelang dan cincin.
Harga tersebut juga sudah termasuk biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Palembang Naik 19 Persen Sepanjang 2025
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








